BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Jajaran Pemprov Lampung memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya program ini sudah berlangsung selama tiga bulan yakni 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menjelaskan perpanjangan keringanan PKB ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Saipul menjelaskan, program yang semula berakhir pada 31 Agustus 2026 tersebut diperpanjang selama dua bulan, sehingga masyarakat masih memiliki kesempatan memperoleh keringanan pembayaran PKB hingga 31 Oktober 2026.
"Per hari ini kita sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Tetapi ini hanya dua bulan, berarti sampai tanggal 31 Oktober," kata Saipul, Senin (31/8/2026).
Ia menerangkan, perpanjangan program tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang dirasakan masyarakat. Selain itu, Bapenda Lampung juga mencatat adanya peningkatan animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan selama program berlangsung.
Saipul menjelaskan, sebelum program keringanan diberlakukan, rata-rata kendaraan yang membayar pajak dalam kondisi menunggak pada periode Januari hingga Mei 2026 berada di kisaran 2.000 unit per bulan.
Selama program berjalan Juni hingga Agustus, jumlah kendaraan menunggak yang melakukan pembayaran meningkat signifikan.
"Untuk kendaraan yang menunggak membayar pajak itu naik hingga 109 persen. Yang tadinya rata-rata hanya 2.000 unit, , menjadi 6.000 sampai 6.900 per bulannya," jelasnya.
Peningkatan juga terjadi pada masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan. Bapenda mencatat terdapat kenaikan sekitar 43 persen jumlah masyarakat yang membayar pajak secara rutin jika dibandingkan antara periode Januari-Mei dengan periode pelaksanaan program keringanan Juni-Agustus.
"Untuk mereka yang rajin membayar, ada kenaikan juga kalau kita bandingkan antara Januari sampai Mei dengan program kita Juni sampai Agustus. Ini ada kenaikan sekitar 43 persen," ujar Saipul.
Dari sisi penerimaan, lanjut Saipul, rata-rata terdapat sekitar 78.028 unit kendaraan yang taat membayar pajak setiap bulan selama Januari hingga Mei. Dari jumlah tersebut, penerimaan yang masuk rata-rata sekitar Rp39 miliar per bulan.
Setelah program keringanan diberlakukan, penerimaan dari kelompok kendaraan yang taat membayar pajak meningkat. Pada Juni tercatat Rp52,7 miliar, kemudian Juli Rp54,8 miliar, dan Agustus mencapai Rp56,4 miliar.
Secara keseluruhan, sebanyak 355.416 unit kendaraan tercatat mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Saipul menjelaskan, tingginya partisipasi masyarakat menjadi salah satu alasan pemerintah daerah memberikan tambahan waktu selama dua bulan.
"Manfaatnya bagi masyarakat itu dirasakan dan beberapa masyarakat menanyakan kepada kita kenapa kebijakan yang tiga bulan ini tidak sampai akhir tahun. Artinya ada keinginan masyarakat itu diperpanjang," katanya.
Namun, Pemprov Lampung tidak langsung memperpanjang program hingga akhir tahun. Menurut Saipul, pemerintah memilih memberikan perpanjangan selama dua bulan terlebih dahulu agar pelaksanaan program dapat dievaluasi secara berkala.
Ia menjelaskan, apabila kebijakan langsung diperpanjang selama empat bulan atau bahkan lebih lama, pemerintah akan lebih sulit melakukan evaluasi di tengah pelaksanaan.
Karena itu, periode dua bulan dipilih agar hasil kebijakan dapat kembali dikaji sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau kita langsung satu tahun atau enam bulan atau empat bulan, ini sulit mengevaluasinya kalau terlalu lama. Nanti di tengah jalan tahu-tahunya kita rubah. Kita kan sudah mengumumkan empat bulan, tahu-tahu dirubah. Makanya kita buat dua bulan," ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga melakukan perubahan terhadap skema keringanan pajak kendaraan bermotor. Skema baru tersebut dibuat lebih sederhana dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Saipul menjelaskan, pada program sebelumnya terdapat empat kelompok kendaraan yang disiplin membayar pajak dengan besaran diskon berbeda-beda, mulai dari 5 persen hingga 25 persen.
Dalam skema terbaru, pengelompokan tersebut disederhanakan menjadi tiga kategori dengan besaran keringanan antara 5 persen hingga 15 persen.
"Kalau kemarin itu kita pecah menjadi empat yang disiplin membayar pajak. Sekarang kita pilah menjadi tiga saja," kata Saipul.
Untuk kendaraan yang membayar pajak tepat waktu, tetap diberikan keringanan sebesar 5 persen. Sementara kendaraan yang pemiliknya rutin membayar pajak tepat waktu selama empat tahun berturut-turut atau lebih dan usia kendaraannya di bawah 10 tahun mendapatkan keringanan 10 persen.
Sedangkan kendaraan berusia di atas 10 tahun yang pemiliknya juga tercatat rutin membayar pajak selama empat tahun berturut-turut atau lebih mendapatkan keringanan sebesar 15 persen.
Dengan penyederhanaan tersebut, besaran keringanan bagi kendaraan yang disiplin membayar pajak kini berada pada rentang 5 hingga 15 persen, berbeda dengan skema sebelumnya yang mencapai 25 persen.
"Range-nya antara 5 sampai 15 persen. Kalau yang dulu 5 sampai 25 persen, sekarang 5 sampai 15 persen saja. Kita sederhanakan," ujarnya.
Bukan hanya itu, program perpanjangan ini juga tetap memberikan kemudahan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.
Namun, terdapat perubahan mekanisme berdasarkan usia kendaraan. Untuk kendaraan yang menunggak dengan usia sampai 20 tahun, pemilik cukup membayar kewajiban pajak selama 1,5 tahun.
Artinya, pembayaran tersebut terdiri dari satu tahun pajak berjalan dan tambahan setengah tahun sebagai kewajiban pengganti tunggakan.
"Untuk kendaraan sampai dengan 20 tahun yang menunggak, itu membayar 1,5 tahun. Satu tahun berjalan dan setengah tahunnya itu adalah kewajiban dia mengganti tunggakan," terang Saipul.
Sementara untuk kendaraan yang usianya sudah lebih dari 20 tahun dan memiliki tunggakan, pemerintah memberikan skema yang lebih ringan. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan.
Saipul menyerukan masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Sebab, kebijakan keringanan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat, baik yang selama ini rutin membayar pajak maupun yang masih memiliki tunggakan.
"Kita mengharapkan masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, karena Pak Gubernur sudah memberikan keringanan atau diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung," ujarnya.
Ia menuturkan lebih lanjut, Pemprov Lampung saat ini tidak lagi menggunakan istilah pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan yang diberikan berupa keringanan pembayaran dengan skema yang telah ditetapkan.
Karena itu, Bapenda Lampung akan kembali menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program keringanan tersebut diperpanjang, tetapi hanya sampai 31 Oktober 2026.
"Harapan kita masyarakat memanfaatkan waktunya sebaik mungkin yang dua bulan ini. Karena kita lihat masih ada banyak kendaraan-kendaraan yang tadinya menunggak atau tadinya membayar, sekarang tidak membayar," kata Saipul.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak menunda pembayaran hingga kembali memiliki tunggakan lebih panjang.
"Sayang kalau dia sudah menunggak setahun harus dikenakan membayar tunggakan. Jadi sebaiknya mereka memanfaatkan kesempatan ini," pungkasnya. (*)