Monday, 27 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kepala BGN dan Gubernur BI Mundur, Yusdianto: Menandakan Negara Tidak Dalam Keadaan Baik

27 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kepala BGN dan Gubernur BI Mundur, Yusdianto: Menandakan Negara Tidak Dalam Keadaan Baik
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

dua pejabat negara mengundurkan diri. Setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Naniek S. Deyang mundur pada 22 Juli 2026, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyusul mengundurkan diri pada 27 Juli 2026.

Akademisi Hukum Tana Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyebut fenomena mundurnya sebagian pejabat negara dalam waktu berdekatan pada dasarnya sah secara hukum publik sepanjang memenuhi prosedur perundang‑undangan.

Namun, lanjut dia, secara politik mencerminkan adanya anomali pemerintahan, dinamika kekuasaan, konflik kepentingan dan pressure.

Yusdianto menjelaskan, fenomena pengunduran diri sebagian pejabat publik di Indonesia dapat dilihat dari dua sisi, yakni sebagai tanggung jawab moral yang merupakan bagian dari dinamika pemerintahan.

Namun, di sisi lain juga mengindikasikan adanya persoalan sistemik yang lebih besar. Menurutnya, pengunduran diri serentak pimpinan BEI dan OJK pasca anjloknya IHSG serta krisis kepercayaan pasar modal dipandang oleh sebagian pihak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas situasi yang terjadi.

"Mundurnya para pejabat ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan masih menghadapi tantangan besar dalam hal internalisasi etika, independensi lembaga dari kepentingan kelompok, dan penataan struktur jabatan yang bebas dari benturan kepentingan,” kata Yusdianto, Senin (27/7/2026). 

Ia mengungkapkan, permintaan pengunduran diri “permintaan sendiri” secara regulasi diakui sebagai alasan sah berhenti dari jabatan, namun dari sisi publik dapat dibaca sebagai indikasi persoalan tata kelola, pelanggaran kewajiban jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau konflik serius antar-aktor pemerintahan.

Menurutnya, pengunduran diri pejabat publik memiliki pengaruh yang signifikan dan kompleks terhadap kepercayaan publik terutama kridibilitas pemerintahan dan akuntabilitas.

Yusdianto berpendapat, pengunduran diri pejabat negara tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan keberlanjutan program strategis nasional, namun menurunkan trust publik terhadap pemerintahan. 

“Bisa saja pengunduran diiri tersebut sebagai jalan menghindari tanggung jawab atau jika memicu polarisasi politik yang kuat. Namun, bila pengunduran diri tersebut diikuti dengan adanya proses hukum yang transparan dan penunjukan pengganti yang profesional, hal tersebut justru dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola (good governance) yang pada akhirnya akan memperkuat keberlanjutan program strategis nasional,” jelasnya.

Ia melanjutkan, keputusan seorang pejabat negara untuk mundur dari jabatannya biasanya dipicu oleh beberapa faktor utama, berupa :

  • Kesadaran etis dan tanggung jawab moral
  • Tekanan eksternal
  • Masalah hukum dan integritas
  • Alasan regulasi

Disinilah perlu ditegaskan bahwa pejabat publik wajib menjadi teladan etis (credible role model) yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Yusdianto melanjutkan, pengunduran diri para pejabat itu berdampak, antara lain disrupsi birokrasi, trust publik, gangguan program pembangunan daerah dan iklim investasi serta gangguan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, pengunduran diri pejabat publik terjadi secara beruntun sangat berpotensi memunculkan persepsi ketidakstabilan dalam pemerintahan, dan dapat dianggap sebagai tanda ketidakstabilan dalam pemerintahan apabila dipandang sebagai strategi menghindari hukum atau hasil dari tekanan politik yang tidak sehat.

"Mundurnya para pejabat negara menandakan negara tidak dalam keadaan baik, ada semacam gejolak dan tekanan kuat, dan memicu pengaruh, asumsi dan distrust publik terhadap pemerintahan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari