BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Semester I Tahun 2026 mencatat dua sisi yang sama-sama menyita perhatian publik.
Institusi penegak hukum itu berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp6,25 miliar atau menembus 12.494,77 persen dari target sebesar Rp50,04 juta.
Di sisi lain, Kejari Metro terus menggenjot penanganan sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini berada pada tahapan berbeda, mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Capaian tersebut dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini saat konferensi pers penyampaian kinerja Semester I Tahun 2026 di Kantor Kejari setempat, Rabu (22/7/2026).
Dalam paparannya, Neneng menggarisbawahi komitmen lembaganya untuk tidak hanya mengejar target penerimaan negara, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi berjalan secara profesional.
Sorotan terbesar tertuju pada Bidang Tindak Pidana Khusus yang saat ini menangani beragam perkara strategis. Dari proyek infrastruktur sanitasi, peningkatan jalan hingga jaringan irigasi, seluruhnya masih menjadi fokus penyidik karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2022. Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan setelah tim melakukan pemeriksaan lapangan sejak 12 Juni 2026," jelas Kajari, dalam konferensi pers tersebut.
Saat ini, penyelidik masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Metro. Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
"Perkara kedua merupakan dugaan korupsi proyek penanganan long segment peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro. Berbeda dengan perkara pertama, kasus ini telah memasuki tahap penuntutan dengan lima terdakwa berinisial RKS, DH, UR, TJS dan J yang hingga kini masih menempuh upaya hukum sesuai mekanisme peradilan," terangnya.
Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi infrastruktur dan pengembangan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro. Penanganan perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, tim Kejari Metro telah melakukan penggeledahan di kantor dinas terkait beserta beragam unit pelaksana teknis pada 4 Mei 2026. Dari agenda tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara," bebernya.
Selain tiga perkara tersebut, Kejari Metro juga mengungkap adanya penyidikan dugaan korupsi lain, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUTR Kota Metro.
Perkara tersebut telah diekspos bersama Kejaksaan Tinggi Lampung pada 16 Juli 2026 dan saat ini masih dalam tahap pendalaman terhadap keterangan para saksi.
"Untuk perkara tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman keterangan saksi berdasarkan hasil ekspose," kata Kepala Kejari Metro, Neneng Rahmadini.
Di luar penanganan perkara korupsi, Kejari Metro juga mencatat capaian positif dalam pengelolaan anggaran. Dari pagu sebesar Rp17,29 miliar, realisasi belanja mencapai Rp12,55 miliar atau 72,59 persen. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 97,17, sedangkan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) sebesar 82,62 persen.
Atas capaian tersebut, Kejari Metro menerima penghargaan dari KPPN Metro sebagai peringkat ketiga kategori Perencanaan Kas Terbaik untuk satuan kerja dengan pagu DIPA antara Rp5 miliar hingga Rp25 miliar. Penghargaan tersebut menjadi indikator tata kelola anggaran yang dinilai berjalan baik.
Pada bidang intelijen, Kejari Metro juga melaksanakan dua agenda penyelidikan dan dua agenda pengamanan infrastruktur dan pengembangan strategis. Program Jaksa Garda Kelurahan (Jaksa Jaga Kelurahan), Jaksa Masuk Sekolah di 12 sekolah serta siaran edukasi hukum melalui Radio Metropolis FM terus dijalankan sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Metro menerima 152 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebanyak 113 perkara telah memasuki tahap penuntutan, 91 perkara dieksekusi, serta satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yakni perkara narkotika atas nama Yeti Rahayu alias Desi binti Imam Tawawi.
"Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Metro berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp78.937.107 dari tindak lanjut temuan BPK RI pada proyek rehabilitasi jalan menuju Balai Benih dan Alsintan Kecamatan Metro Pusat," ujarnya.
Selain itu, terdapat pengembalian dana sebesar Rp40 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro yang berasal dari pembayaran tunggakan iuran oleh PT JAT Teknik Medika Group.
"Pada bidang pemulihan aset, Kejari Metro juga menyetorkan uang rampasan perkara judi online ke kas negara senilai Rp5,4 miliar, 20.000 dolar Singapura dan 25.000 dolar Amerika Serikat, sekaligus menggarisbawahi komitmen bahwa penindakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berorientasi pada penyelamatan aset negara," tandasnya.