BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dugaan kecanduan judi online (judol) diduga menjadi motif seorang pria berinisial AF alias Anggi (31), warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, melakukan penggelapan uang setoran perusahaan hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp125.173.500.
AF diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Metro Selatan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia ditangkap di rumah neneknya di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kapolsek Metro Selatan AKP A.E. Siregar melalui Kanit Reskrim Bripka Eko Syafrur Rizky menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Metro Selatan/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 11 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Gudang Pelangi, Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Saat itu, AF diketahui bekerja sebagai anak buah korban dengan tugas mengantarkan makanan ringan ke beragam toko sekaligus menagih pembayaran atas barang yang telah terjual.
Namun, uang hasil penjualan barang tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan kepada korban. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap barang yang dibawa AF ke beragam toko serta transaksi pembayaran yang dilakukan.
“Pelaku merupakan anak buah korban yang biasa bekerja untuk menyetorkan barang berupa makanan ringan ke toko-toko dan mengambil uang hasil pembayaran barang. Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada korban,” kata Eko kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku uang perusahaan yang tidak disetorkan tersebut digunakan untuk melakukan deposit judi online. Polisi menyebut tindakan itu dilakukan karena tersangka mengalami kecanduan judi online.
“Dari pengakuannya, karena kecanduan judol. Jadi uang perusahaan itu tidak disetorkan, tetapi diambil untuk depo judi online,” ujar Eko.
Kasus tersebut terungkap setelah Ahmad Supriyanto selaku kepala gudang melakukan penghitungan uang setoran. Dari hasil penghitungan, ditemukan adanya selisih yang kemudian menimbulkan kecurigaan.
Pihak korban selanjutnya menghubungi beragam toko yang sebelumnya menerima barang dari AF. Hasil pengecekan menunjukkan terdapat barang yang telah dibawa dan terjual, tetapi uang hasil penjualannya diduga tidak disetorkan kepada korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp125.173.500. Polisi juga mengamankan beragam nota transaksi dari beberapa toko sebagai barang bukti, yakni Toko Fauzi senilai Rp50.218.000, Toko Joko Rp24.582.500, Toko Hj. Uda Rp18.263.000, Toko Pak Hari Rp7.328.000, Toko Edison Rp14.857.000 dan Toko Ides Rp9.925.000.
AF kini telah dibawa ke Mapolsek Metro Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa beragam saksi dan mendalami barang bukti yang telah diamankan. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)