Monday, 21 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Penguasaan Hutan di Way Kanan, Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI

21 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kasus Penguasaan Hutan di Way Kanan, Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejagung) kembali menyita sebanyak 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam kasus korupsi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan seluruh kendaraan yang disita kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

"Penyitaan ini diselenggarakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Anang, Jumat (18/9/2026).

Anang menyebut, 11 kendaraan yang disita terdiri dari Honda CR-V sebanyak tiga unit, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, serta Mitsubishi Xpander berwarna merah.

Ia mengemukakan, barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses pembuktian perkara.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyebut PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan menjadi perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Kejagung memperlihatkan uang hasil penyitaan dari PT PSMI sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD 166.000.

Uang sitaan itu merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

"Uang ini, yang Rp1 triliun, hasil penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI, sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," kata Saiful Bahri Siregar.

Saiful menyebutkan, uang sitaan tersebut telah dimasukkan ke rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung pada Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.

"Penyidik juga sudah melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI dan juga melakukan permintaan keterangan beberapa ahli. Tim Jampidsus telah melakukan serangkian penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," ungkap Saiful.

Sampai saat ini, tambah Saiful, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V, dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain.

Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

“Namun sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,” terangnya.

Saiful juga menyebutkan, bahwa tahun 2013, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 42, dan 46 dengan tujuan pembangunan daerah hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian sejak tahun 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MoU tadi 2013.

"Artinya, MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya sejak tahun 2007 atau berlaku surut," tegas dia.

 "Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara karena dalam pembangunan daerah perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah mengemukakan perjanjian tersebut tidak sah," imbuhnya.

beragam saksi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah hingga kelompok tani telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara.

Perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Way Kanan telah bergulir sejak awal Januari 2026.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beragam lokasi di Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengumpulkan alat bukti.

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin, 21 September 2026 dengan judul "Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI"

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari