BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi fee proyek dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya cs.
Empat saksi hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5). Mereka adalah
Sofian; Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Diskes) Lamteng), Dedi Budihartono; Kasubag Perencanaan dan Infokes Diskes Lamteng, Arjunsyah Putra; Ajudan Bupati Lamteng, dan Slamet Nurhadi; Direktur CV Agustin Agung.
Jaksa KPK, Yoyok Fiter Haiti Fewu mengungkap peran terdakwa M. Anton Wibowo Sekretaris Bapenda Lamteng yang merupakan orang kepercayaan Ardito saat mendalami kesaksian Sofian. Sofian mengaku mengetahui Anton Wibowo adalah orang kepercayaan bupati.
"Saudara saksi tahu nggak siapa orang kepercayaan Ardito,?" Tanya jaksa Yoyok Fiter.
"Saya tidak tahu, saya hanya tahu pak Anton (orang kepercayaan bupati) karena dia kerabat sama Ardito. Beliau (Ardito) manggilnya Daing atau bahasa Lampungnya kakak," ungkap Sofian.
Sofian juga memaparkan bagaimana peran besar Anton Wibowo dalam mengatur pengadaan proyek dan acara di Diskes Lamteng. Pada tahun 2025, Sofian ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis acara (PPTK), ia lalu dipanggil oleh Anton ke rumahnya untuk menanyakan proyek yang sedang berjalan di Diskes Lamteng.
Bahkan jaksa KPK mengungkap Sofian memberikan daftar pengadaan barang seperti obat-obatan dan pengerjaan proyek tahun 2025 kepada Anton.
"Saudara pernah dipanggil Anton Wibowo? Tanya jaksa.
Sofian lalu mengangguk. Ia awalnya berkelit dan bilang kalau Anton adalah tempatnya berkonsultasi dalam hal teknis pengadaan barang dan jasa.
Tetapi jaksa KPK menyanggah karena Anton Wibowo pada saat itu merupakan pegawai di Dinas Koperasi dan tak ada hubungannya dengan pekerjaan di Dinas Kesehatan.
Jaksa juga bertanya apakah Anton pernah meminta daftar proyek yang akan digarap Diskes Lamteng, Sofian mengakui hal tersebut.
"Di BAP Nomor 9 bapak bilangAnton memerintahkan untuk pemetaan acara di Dinas Kesehatan?," tanya jaksa.
"Benar pak soal pemetaan itu. Pemetaan acara program 1 tahun," jawab Sofian. Jaksa lalu mencecar kembali kenapa Sofian memberikan data pengadaan barang dan pekerjaan Diskes Lamteng, namun Sofian hanya terdiam.
Jaksa lalu bertanya kenapa Anton Wibowo berpengaruh untuk mengatur pemenang proyek, padahal ia saat itu pegawai di dinas koperasi. Kembali lagi, hal itu kata dia lantaran Anton adalah orang kepercayaan Ardito Wijaya.
Jaksa juga bertanya terkait pengetahuannya atas fee proyek di Lamteng. Sebab, Sofian mengaku mengetahui hal itu. Tetapi di persidangan, Sofian sempat mengelak dan mengaku tidak tahu. Jaksa lalu membuka BAP ketika ia diperiksa di penyidik.
"Benar setor fee 20-15 persen? Anda bilang di BAP nomor 15 sudah jadi rahasia umum setoran fee 15-20 persen. Anda bilang tahu dari rekanan dan pihak swasta. Apa itu benar?," tanya jaksa.
"Tidak pak, tidak benar. Saya itu tahu setelah viral penangkapan ini dari TikTok," sanggahnya.
"Saya sepintas informasi dari PPK pak Irawan. PPK bilang ya seperti biasa (fee proyek) dari tahun sebelumnya paling kisaran seperti itu 15-20 persen," jawabnya.