Saturday, 07 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Karyawati Tewas Terlindas Forklift, Disnaker Lampung Panggil Perusahaan dan Selidiki Dugaan Pelanggaran K3

07 November 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Karyawati Tewas Terlindas Forklift, Disnaker Lampung Panggil Perusahaan dan Selidiki Dugaan Pelanggaran K3
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Nuraini Maya Augustine (22), seorang karyawati perusahaan pengolahan lada di Bandar Lampung, berbuntut pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Disnaker berencana memanggil manajemen PT Putrabali Adyamulya untuk mendalami penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta memastikan seluruh hak keluarga korban terpenuhi.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, tim pengawas ketenagakerjaan telah mendatangi lokasi perusahaan di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, untuk melakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil penelusuran sementara, diketahui Nuraini baru sekitar lima bulan bekerja di perusahaan tersebut dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya monitor, kemarin sudah dicek oleh tim pengawas bahwa pekerja itu sudah bekerja di sana, kalau tidak salah baru bekerja sekitar lima bulan. Korbannya juga sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus, dilansir Liputan6, Sabtu (7/11/2026).

Meski pemeriksaan awal telah dilakukan, Disnaker belum dapat menyimpulkan apakah kecelakaan tersebut disebabkan kesalahan manusia atau adanya pelanggaran prosedur keselamatan kerja.

Karena itu, manajemen perusahaan akan dimintai keterangan resmi dalam beberapa hari mendatang. Pemeriksaan mencakup kronologi kejadian, kelengkapan administrasi ketenagakerjaan, hingga penerapan sistem K3 di lingkungan perusahaan.

"Nanti kita akan periksa semua dan lihat apakah terdapat adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan," tegas Agus.

Selain menyelidiki aspek keselamatan kerja, Disnaker juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak keluarga korban. Agus menekankan, perusahaan wajib memastikan seluruh hak yang timbul akibat kecelakaan kerja dipenuhi sesuai ketentuan.

Hak tersebut mencakup manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan santunan yang menjadi kewajiban perusahaan. Berdasarkan informasi sementara, pihak perusahaan disebut telah menuturkan kesediaan memberikan santunan kepada ahli waris Nuraini.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kelayakan pengoperasian forklift di lokasi kejadian. Agus mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi forklift diketahui telah mengantongi Surat Izin Operator (SIO).

Namun, dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan dengan benar.

Disnaker tetap akan memeriksa dokumen pendukung, sistem pengawasan, serta kemungkinan adanya kesalahan prosedur saat kendaraan digunakan.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika aktivitas pemindahan karung lada putih sedang berlangsung di area gudang PT Putrabali Adyamulya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani menjelaskan, forklift yang dikemudikan karyawan bernama Taufik tengah membawa tumpukan karung menuju gudang A.

Pada saat bersamaan, Nuraini berjalan dari arah gudang B dengan posisi kepala menunduk. Kondisi tersebut diduga membuat keduanya tidak saling menyadari keberadaan masing-masing.

Menurut polisi, tumpukan karung yang diangkut forklift diduga membatasi pandangan pengemudi hingga kendaraan menabrak dan melindas korban.

beragam pekerja yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan, tetapi nyawa perempuan asal Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Timur, itu tidak dapat diselamatkan.

"Korban kemudian tertabrak kendaraan tersebut dan terlindas. Beberapa karyawan yang mengetahui kecelakaan tersebut sempat berupaya melakukan pertolongan, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit," jelas Regan, Jumat (6/11/2026).

Hingga kini, penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan ketenagakerjaan masih berjalan untuk memastikan penyebab kecelakaan serta ada tidaknya unsur kelalaian atau pelanggaran aturan.

Polisi telah mengamankan forklift yang terlibat dalam insiden, rekaman CCTV perusahaan, serta meminta keterangan beragam saksi.

Sementara itu, Disnaker Lampung akan mendalami tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pekerja dan pemenuhan hak ahli waris korban.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas penyebab tragedi sekaligus menjadi bahan evaluasi agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari