BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kejati) Lampung mengalami pergantian. Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mendapat promosi jabatan sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Posisi Kajati Lampung yang ditinggalkan Danang akan diisi Taufan Zakaria. Sebelumnya, Taufan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jawa Barat.
Pergantian ini menjadi bagian dari rotasi jabatan yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan RI.
Tak hanya posisi Kajati, jabatan Wakajati Lampung juga turut berganti. Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat Wakajati Lampung mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejati Aceh.
Sementara itu, posisi Wakajati Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Tjakra Suyana Ekaputra, yang sebelumnya menjabat Wakajati Maluku Utara.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 29 pejabat tinggi Kejaksaan mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Selama memimpin Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo dikenal aktif dalam penanganan berbagai perkara hukum, terutama kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Kini, setelah mendapat promosi ke Kejaksaan Agung, estafet kepemimpinan Kejati Lampung akan dilanjutkan oleh Taufan Zakaria bersama Tjakra Suyana Ekaputra sebagai Wakajati.