BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Penyidik Polres Lampung Selatan menahan Kepala Desa (Kades) Pematang Baru, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, berinisial R alias Chako, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit mencapai Rp585.665.534.
Tersangka ditahan pada Jumat (16/10/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pematang Baru setelah perubahan, yang nilainya mencapai Rp1.249.999.460.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan, penyidik menduga tersangka mengendalikan pengelolaan dana desa setelah pencairan tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana aktivitas (TPK) sebagaimana mestinya.
“Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana aktivitas (TPK) secara semestinya,” kata Deddy.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R alias Chako kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sebagian aktivitas yang dibiayai APBDes 2024. Dugaan tersebut mencakup aktivitas yang tidak sepenuhnya diadakan, pekerjaan yang hanya terealisasi sebagian, hingga anggaran yang diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Penyimpangan yang didalami polisi mencakup empat bidang, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan daerah desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik menelusuri dokumen perencanaan dan penganggaran, bukti pencairan serta transaksi keuangan, hingga realisasi aktivitas di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan anggaran yang dialokasikan dengan pekerjaan yang benar-benar diadakan.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang. Aliran dana tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri untuk mengungkap penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dugaan korupsi pengelolaan APBDes Pematang Baru tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp585.665.534.
Nilai kerugian itu berasal dari pengelolaan anggaran desa yang totalnya mencapai hampir Rp1,25 miliar setelah perubahan pada Tahun Anggaran 2024. Penyidik masih mendalami pelaksanaan aktivitas serta penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kapolres Deddy Kurniawan mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan seorang ahli auditor untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan satu orang ahli auditor, serta menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, dan dokumen penyaluran dana desa,” lanjut Deddy.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik turut menelusuri sebagian dokumen penting, di antaranya peraturan desa, APBDes, serta dokumen penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan aktivitas yang menjadi objek penyidikan. Penyidik juga mendalami hubungan antara dugaan penyimpangan yang dilakukan dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit.
Dalam perkara ini, R alias Chako disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Secara subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memastikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Desa Pematang Baru.