Thursday, 08 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kacang Tanah 280 Karung Diduga Asal India Diselundupkan Lewat Pelabuhan Ilegal

08 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kacang Tanah 280 Karung Diduga Asal India Diselundupkan Lewat Pelabuhan Ilegal
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyelundupan kacang tanah 280 karung diduga asal impor tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dan melalui pelabuhan tidak resmi.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2026).

Helfi menjelaskan pelaku memanipulasi seolah-olah kacang tanah tersebut merupakan produk asal dalam negeri.

Adapun kronologi kejadian, pada Kamis (1/10/3026), sekitar pukul 07.00 WIB, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan 1 unit kendaraan truk Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA bermuatan kacang tanah yang sangat patut diduga asal luar negeri atau negara India, yang masuk wilayah Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di daerah Dumai, Provinsi Riau, Pekanbaru, dengan tujuan ke Kota Bandar Lampung.

"Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir berikut muatan kendaraan tersebut, diperoleh fakta bahwa benar kendaraan tersebut bermuatan kacang tanah dari daerah Dumai, Provinsi Pekanbaru. Dan tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat pelepasan dari karantina, dan faktanya pada kemasan produk kacang tanah tersebut juga tidak terdapat label pangan serta tidak terdapat sertifikat pangan segar asal tumbuhan," ungkap Kapolda.

Selanjutnya, kata Helfi, penanganan atas perkara tersebut dilimpahkan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Modus operandinya memasukkan dan mengangkut, mengedarkan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga asal impor tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dan melalui pelabuhan yang tidak resmi. Seolah-olah produk tersebut berasal dari produk dalam negeri," jelas dia.

Helfi menjelaskan, dari peristiwa itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang sopir, 1 orang kernet, 2 orang kuli bongkar muat, 1 orang pemilik kendaraan Fuso, 1 orang kepala kendaraan, dan 1 orang pemilik atau pembeli kacang.

Serta menyita barang bukti di antaranya, 1 unit kendaraan truk merek Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA berikut muatan 218 karung berisi kacang tanah.

Kemudian, 1 kendaraan truk Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning nomor pol BE 8967 AO berikut muatan 62 karung berisi kacang tanah, dan 1 lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung @ 50 kg tertanggal 27 September 2026.

"Potensi kerugian yang ditimbulkan Rp15.000 x 20.000 kg (atau 20 ton, 480 karung), harga modal pembelian kacang tanah Rp210.000.000," katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menetapkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, 10, 13 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e Ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). 

Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menetapkan setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagaimana barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menetapkan setiap orang yang memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Dan Pasal 86 huruf b juncto Pasal 33 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menetapkan setiap orang yang memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf b.

"Dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari