Thursday, 08 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jual Sabu dengan Sistem Mapping, Dua Pria di Panjang Ditangkap Polisi

08 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Jual Sabu dengan Sistem Mapping, Dua Pria di Panjang Ditangkap Polisi
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

sabu dengan sistem mapping dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut diamankan polisi bersama sabu seberat 11,03 gram.

Kedua pria itu yakni Sa (26) dan DP (22). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menuturkan, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Benar, kita amankan dua orang dimana peran kedua tersangka adalah membantu menjual kembali sabu yang mereka terima dari R. Dalam menjalankan transaksi, mereka menggunakan sistem mapping dengan cara menempatkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli," kata Kompol Indik, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Indik, kedua tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman sabu dari R. Setiap kali mendapatkan kiriman, mereka diwajibkan menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta kepada pria yang kini diburu atau masuk dalam pencarian orang (DPO) tersebut.

Sementara keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dari setiap pengiriman disebut mencapai sekitar Rp2 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasinya berada di salah satu penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Informasi yang kami terima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah petugas memastikan keberadaan orang yang dicurigai, dilakukan penindakan di lokasi," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat.

Selain itu, petugas turut menyita satu plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap, dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor.

"Jika ditotal, berat brutto barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 11,03 gram," jelas Indik.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada kedua tersangka. R yang disebut sebagai pemasok juga masih dalam pengejaran.

Atas perkara tersebut, SA dan DP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Indik menuturkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, termasuk menelusuri pihak yang berada di atas para pelaku lapangan.

"Kami tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pemasok yang saat ini masih menjadi DPO," tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus peredaran narkotika agar tidak semakin meluas," pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari