Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

JPU Tolak Eksepsi Arinal, Perkara PI 10 Persen WK OSES Diminta Lanjut ke Pokok Perkara

16 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
JPU Tolak Eksepsi Arinal, Perkara PI 10 Persen WK OSES Diminta Lanjut ke Pokok Perkara
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung meminta majelis hakim melanjutkan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen WK OSES ke pemeriksaan pokok perkara.

Permintaan itu disampaikan JPU setelah menolak seluruh eksepsi atau perlawanan mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 16 September 2026.

JPU menilai surat dakwaan terhadap Arinal telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum.

Jaksa juga memastikan posisi Arinal sebagai Orang nomor satu di Lampung berkaitan dengan kedudukannya sebagai pemegang saham ex officio pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

JPU membantah dalil kuasa hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, yang menyebut dakwaan mencampuradukkan kewenangan Arinal sebagai pejabat publik dengan kewenangan korporasi.

Menurut jaksa, Pasal 3 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menempatkan Gubernur sebagai pemegang saham secara ex officio.

Kedudukan tersebut, menurut JPU, memberikan kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan BUMD perusahaan perseroan daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa selaku Gubernur memiliki kewenangan kebijakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMD perusahaan perseroan daerah,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa juga mempertahankan penerapan Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

JPU menyebut dugaan tindak pidana dilakukan melalui kerja sama Arinal dengan beragam terdakwa lain yang perkaranya dituntut secara terpisah.

Mereka ialah Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

“Perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana dilihat sebagai satu kesatuan,” kata jaksa.

JPU memastikan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut diarahkan kepada Arinal sebagai Orang nomor satu di Lampung sekaligus pemegang saham ex officio PT LJU.

Menurut jaksa, PT LEB sebagai korporasi bukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Persoalan lain yang dipertahankan JPU berkaitan dengan persetujuan Menteri ESDM pada 25 Mei 2023 mengenai pengalihan PI 10 persen kepada PT LEB.

JPU menilai persoalan mengenai legalitas pengalihan tersebut telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Sah atau tidaknya PT LJU dan PT LEB sebagai penerima serta pengelola PI 10 persen, kata jaksa, harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam perkara tersebut, JPU juga mempertahankan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung.

Nilai tersebut terdiri atas dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) sebesar Rp258,76 miliar.

Selain itu, terdapat penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar dalam perhitungan kerugian tersebut.

Jaksa menyebutkan kerugian negara terjadi karena dana tersebut dialirkan dan dikelola entitas yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas sah.

Keberatan kuasa hukum Arinal mengenai kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara juga ditolak JPU.

Jaksa merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menurut mereka memungkinkan hasil pemeriksaan BPKP digunakan sebagai dasar menentukan kerugian negara dalam persidangan.

Selain dugaan korupsi, JPU tetap mempertahankan dakwaan terkait nepotisme berdasarkan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Dalam dakwaan tersebut, Arinal disebut diduga meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB.

Padahal, hasil evaluasi psikologi dari Global Leadership Center menyebutkan Budi tidak direkomendasikan untuk posisi tersebut.

Arinal juga disebut menunjuk Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB yang menurut JPU merupakan rekannya ketika sama-sama menjadi pengurus Partai Golkar.

Atas seluruh tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Arinal dan menyebutkan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum.

JPU juga meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Setelah eksepsi ditolak, proses persidangan akan memasuki tahapan berikutnya dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2026. (tau)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari