Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

JPU Tolak Eksepsi Arinal, Kuasa Hukum Kecewa Replik Jaksa Dinilai Belum Jawab Substansi Dakwaan

17 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
JPU Tolak Eksepsi Arinal, Kuasa Hukum Kecewa Replik Jaksa Dinilai Belum Jawab Substansi Dakwaan
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak perlawanan atau eksepsi tim kuasa hukum Arinal Djunaidi, mantan Gubernur yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau jawaban atas perlawanan terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 16 September 2026.

Sidang tersebut merupakan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Replik dibacakan JPU Endang Supardi bersama jaksa Agustin Aurelia dan Rudi Vernando.

Dalam amar repliknya, JPU memohon majelis hakim mengungkapkan perlawanan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Kami meminta majelis mengungkapkan surat dakwaan terhadap Arinal Djunaidi telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” kata jaksa Agustina Aurelia.

Selanjutnya, jaksa juga meminta pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya pada persidangan yang dijadwalkan dua pekan mendatang.

Dalam tanggapannya, JPU menilai tim penasihat hukum terdakwa keliru memahami landasan mengenai pelaku tindak pidana.

Hal tersebut mencakup pelaku langsung maupun pelaku tidak langsung.

Menurut jaksa, pendapat penasihat hukum yang mengungkapkan surat dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas dinilai tidak beralasan.

Penasihat hukum juga menilai dakwaan tidak menguraikan peran terdakwa dalam tindak pidana.

JPU juga menilai penasihat hukum keliru memaknai Pasal 20 KUHP mengenai pihak-pihak yang dapat dipidana.

Jaksa mengungkapkan surat dakwaan telah menguraikan kualifikasi perbuatan yang dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama.

Karena itu, argumentasi penasihat hukum dinilai tidak beralasan karena mempersoalkan beberapa hal dalam surat dakwaan.

Hal tersebut meliputi uraian perbuatan terdakwa, perbuatan bersama-sama, pihak yang bekerja sama, bentuk kerja sama, hingga kontribusi terdakwa terhadap tindak pidana.

JPU menyebut uraian tersebut telah dituangkan dalam surat dakwaan secara cermat sehingga keberatan penasihat hukum patut ditolak.

Terkait persoalan Participating Interest (PI) 10 persen, JPU mengungkapkan penasihat hukum tidak membaca secara saksama uraian dalam surat dakwaan.

Uraian tersebut berkaitan dengan penerimaan PI 10 persen oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Jaksa menyebut terdapat pengalihan penyertaan modal kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dana PI 10 persen tersebut telah diterima PT LEB.

Mengenai alasan PT LJU tidak memenuhi syarat memperoleh PI 10 persen serta persoalan legalitas PT LEB, menurut JPU telah diuraikan dalam surat dakwaan.

Jaksa menggarisbawahi pembuktian mengenai fakta dan hubungan sebab akibat dalam perkara tersebut telah masuk ke pokok perkara.

Karena itu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengungkapkan surat dakwaan cacat.

Menurut jaksa, penerimaan PI 10 persen oleh PT LEB disebut tidak memiliki legalitas.

Kondisi tersebut menyebabkan adanya pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah.

JPU menyebut hal tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.

Sementara itu, keberatan penasihat hukum mengenai unsur memperkaya diri sendiri juga dinilai telah memasuki pokok perkara.

Karena itu, jaksa meminta keberatan tersebut ditolak dan pembuktiannya dilakukan dalam pemeriksaan perkara.

JPU juga mempertahankan kedudukan BPKP Perwakilan Lampung dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara PI 10 persen.

Menurut jaksa, BPKP memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan.

Hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Dengan demikian, argumentasi penasihat hukum yang mempersoalkan kewenangan BPKP dinilai tidak beralasan.

JPU juga menilai keberatan mengenai dakwaan yang disebut melanggar Pasal 603 KUHP tidak beralasan.

Dalam bagian lain repliknya, JPU turut menjelaskan mengenai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroni.

Perbuatan tersebut disebut merugikan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara.

Jaksa mengutip pendapat Guru Besar Antropologi UGM Syahrir Zairin mengenai nepotisme.

Menurut kutipan tersebut, nepotisme pada hakikatnya merupakan tindakan mendahulukan atau membuka peluang bagi kerabat maupun teman dekat.

Hal tersebut dilakukan untuk memperoleh fasilitas dan kedudukan dalam birokrasi pemerintahan dengan mengabaikan peraturan yang berlaku.

Kuasa Hukum Kecewa

Sementara itu, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Prof. Henry Yosodiningrat, menyerahkan keputusan atas perlawanan tersebut kepada majelis hakim.

Henry menilai replik JPU justru belum menjawab substansi keberatan yang diajukan pihaknya.

“Menurut kami eksepsi belum menyentuh pokok perkara,” kata Henry seusai persidangan.

“Intinya di perlawanan, saya menjelaskan uraian dakwaan ini tidak dengan cara yang cermat, tidak lengkap dan tidak jelas,” tambahnya. 

Ia menyebutkan pihaknya sejak awal meminta jaksa menguraikan dakwaan secara lengkap dan cermat.

Hal itu termasuk menjelaskan siapa melakukan apa, ke mana aliran uang, serta berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya.

“Contohnya siapa berbuat apa, uangnya ke mana. Berapa kerugian negaranya, harusnya jaksa bisa menguraikan secara gamblang actual loss,” ujarnya.

Henry mengaku kecewa karena tanggapan JPU dinilai tidak menjawab keberatan yang diajukan dalam perlawanan.

“Saya menginginkan tanggapan mereka terhadap dakwaan bisa membuat dakwaan menjadi cermat, jelas dan lengkap,” imbuhnya.

“Dan kita kecewa, replik jaksa tidak menjawab keberatan kami,” sambungnya.

Menurut Henry, jawaban JPU dalam replik lebih banyak bersifat normatif.

Ia menilai jawaban tersebut belum menjelaskan secara konkret hal-hal yang dipersoalkan pihaknya.

“Tanggapannya jaksa tidak membuat cermat dakwaan. Jawaban jaksa hanya bersifat normatif,” ujarnya.

Henry menggarisbawahi surat dakwaan memiliki posisi penting karena menjadi pedoman bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Prinsipnya dakwaan itu pedoman bagi hakim memeriksa perkara. Kalau pedomannya tidak jelas, akan menimbulkan kesulitan bagi hakim memutus perkara,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari