Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jaringan Internasional Sabu 89 Kilogram Terungkap, Polda Lampung Libatkan Interpol

06 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Jaringan Internasional Sabu 89 Kilogram Terungkap, Polda Lampung Libatkan Interpol
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

89 kilogram sabu jaringan internasional diungkap Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan sepanjang pertengahan September hingga awal Oktober 2026.

Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka yang terhubung dengan jaringan Malaysia, Aceh dan Jakarta.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan yang diduga memiliki rantai distribusi lintas negara.

Selain sabu, polisi menyita 1.929 keping etomidate dan etomidate cair sebanyak tujuh jerigen dengan total 8,4 liter. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp251,5 juta, tiga mobil dan sembilan telepon seluler.

"Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 kilogram sabu dan beserta barang haram lainnya jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,"Katanya dalam ekspos di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026.

Helfi mengungkapkan, Nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika tersebut disebut mencapai Rp191,187 miliar. Helfi menyebut pengungkapan itu diperkirakan menyelamatkan 450.165 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, Tiga tersangka diamankan Polres Lampung Selatan saat menggunakan mobil BMW. Mereka yakni MW (43) dan MF (25), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, serta PAS (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. PAS diketahui pernah bekerja di Malaysia.

Sementara empat tersangka lainnya yakni WHY (40), warga Langsa, Aceh; YL (49), warga Depok, Jawa Barat; MZG (30) serta satu tersangka lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Helfi menjelaskan pengembangan perkara dilakukan bersama Polres jajaran.

"Dua tim kami dari Narkoba Polda dan Polres itu satu tim. Mereka tetap satu tim, hanya dibagi dua untuk pengembangannya," kata Helfi.

Karena jaringan tersebut berkaitan dengan sindikat internasional, Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan Interpol.

"Kita sudah berkoordinasi langsung dengan Interpol untuk membantu penyelidikan lebih lanjut di negara yang kita sampaikan tadi," ujarnya.

Helfi menekankan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui pemetaan jaringan dan pengembangan setiap perkara yang berhasil diungkap.

Ia menjelaskan kepolisian akan memperkuat upaya preemtif, preventif dan represif untuk memutus peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.

"Apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba," kata Helfi, masyarakat diminta turut memberikan informasi kepada kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Doddy Suriadin mengungkapkan jaringan tersebut bekerja dengan pola berlapis. Pengungkapan bermula dari pengembangan ke Jakarta untuk mencari pihak yang menjadi penerima barang.

Setelah penerima ditangkap, penyidik menelusuri asal narkotika hingga mengarah ke Aceh.

"Yang pertama kita mengembangkan ke Jakarta penerima barang, kemudian ditangkap penerima barang. Selanjutnya yang kita kembangkan lagi bahwa yang melintas barang tersebut adalah dari Aceh," kata Doddy.

Dari pengembangan itu, polisi kembali menangkap tersangka yang berada dalam jalur distribusi. Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp250 juta.

Menurut Doddy, rangkaian tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas dalam jaringan. Ada pihak yang mengarahkan pengiriman, menerima barang hingga membawa narkotika melewati jalur tertentu.

Jumlah barang yang dikirim pun tidak sedikit. Dalam satu perjalanan, jaringan tersebut diduga mampu membawa sekitar 30 sampai 40 kilogram narkotika.

Jalur yang digunakan bermula dari Malaysia. Barang dibawa menggunakan tekong atau pengemudi kapal, kemudian diserahkan di tengah laut Selat Malaka kepada tekong dari Indonesia.

"Biasanya mereka menggunakan kurir, tekong. Dari Malaysia bertemu di tengah-tengah laut di Selat Malaka. Kemudian datang lagi tekong dari Indonesia mengambil barang tersebut," jelas Doddy.

Setelah sampai di daratan Indonesia, narkotika kembali berpindah tangan. Rantai antara pembawa barang melalui laut dengan pihak yang menerima di darat sengaja dibuat terputus.

"Setelah di darat ada lagi, terputus itu antara tekong sama yang di darat," ujarnya.

Pola tersebut, kata Doddy, membuat masing-masing pelaku tidak selalu mengetahui keseluruhan jaringan. Pengendali utama diduga berada di Malaysia, sementara orang-orang yang menjalankan pengiriman di lapangan sebagian merupakan warga Indonesia.

"Pengendalinya cuma satu. Biasanya bandar-banadarnya itu memang orang Indonesia, orang Aceh misalkan, tapi mereka ada pengendalian di Malaysia atau bahkan Kamboja," katanya.

Pola pengiriman juga dibuat untuk mengantisipasi apabila aparat berhasil menggagalkan salah satu kendaraan.

Doddy menyebut jaringan tidak mengirim barang hanya menggunakan satu mobil. Beberapa kendaraan dapat bergerak dalam rangkaian pengiriman yang sama.

"Pasti mereka mengirim tidak cuma satu mobil, satu kendaraan. Pasti mereka mengirim kendaraan-kendaraan berikutnya yang kedua, ketiga, keempat," ujarnya.

Dengan cara itu, apabila salah satu kendaraan tertangkap, kendaraan lainnya masih berpeluang lolos membawa sebagian barang.

"Mungkin salah satu itu ada yang lolos," katanya.

Menurut Doddy, perhitungan tersebut menjadi bagian dari strategi jaringan. Mereka tetap memperoleh keuntungan apabila sebagian pengiriman berhasil lolos meski kendaraan lain ditangkap.

"Kalau dua tertangkap, satu lolos itu masih ada untung banyak," ujarnya.

Polda Lampung kini tidak hanya mengejar tersangka yang telah ditangkap. Penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk lokasi yang digunakan sebagai titik transit dan distribusi.

Salah satu pihak yang masih didalami adalah DPO berinisial AZ. Polisi belum memastikan secara keseluruhan posisi dan peran AZ dalam jaringan tersebut.

Doddy menjelaskan penyidik masih menelusuri asal barang serta pihak yang menjadi pemasok besar di luar negeri.

"Barang ini memang dari sana, tapi kan enggak tahu kita dari Kamboja itu di sana siapa yang istilahnya barang yang besar di sana," katanya.

Untuk membongkar hubungan antaranggota jaringan, penyidik menganalisis komunikasi dan telepon seluler yang disita.

Dari sana, polisi akan mencocokkan hubungan para tersangka sekaligus mencari kemungkinan adanya pengiriman sebelumnya.

"Nanti kita dalami berdasarkan analisa jaringannya, analisa handphone-nya, kita buka semua baru kita ketahuan," ujar Doddy.

Ia belum memastikan apakah jaringan tersebut telah berapa kali mengirim narkotika ke Lampung. Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan hal tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari