Tuesday, 11 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jaksa KPK: Yaqut Siapkan Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Hasil Pansus Haji DPR

11 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Jaksa KPK: Yaqut Siapkan Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Hasil Pansus Haji DPR
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024.

Jika dikonversi dengan kurs saat ini sebesar Rp 17.820 per dolar AS, nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp 17.820.000.000. 

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166.

Jaksa menjelaskan bahwa DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pansus tersebut dibentuk karena didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata jaksa dilansir Detikcom, Selasa (11/8/2026).

Jaksa membeberkan, Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut jaksa, Yaqut mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan. Rapat yang digelar Yaqut tersebut membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan dari Pansus Angket DPR terkait pembagian kuota tambahan itu.

"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," ujar jaksa.

Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan Yaqut menyiapkan uang sebesar USD 1 juta untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024. Uang tersebut disiapkan melalui staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang beragam USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, pada akhirnya Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

"Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi," ujar jaksa.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari