Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jadi Tersangka Korupsi Margatiga, Zaiful Bokhari Segera Dipanggil Penyidik Polda Lampung

16 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Jadi Tersangka Korupsi Margatiga, Zaiful Bokhari Segera Dipanggil Penyidik Polda Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pasca mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, penyidik Polda Lampung mulai menjadwalkan pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan, penetapan tersangka Zaiful Bokhari didasari dari kasus sebelumnya.

"Di fakta persidangan dan P-19 dari pihak kejaksaan menyebutkan yang bersangkutan harus diproses, diperiksa, dan dimintai keterangan terkait ada hal-hal yang mungkin diterima oleh yang bersangkutan atau hal-hal yang terkait tindakan pidana korupsi. Ini sudah kita lakukan proses penyidikan, tinggal dimintai keterangannya," kata Heri, Rabu (16/9/2026).

Heri mengaku surat pemanggilan pemeriksaan sudah diberikan kepada Zaiful Bokhari dan tinggal menunggu kehadirannya pada pekan depan.

"Minggu depan (pemeriksaan). Selama ini yang bersangkutan kooperatif dan mudah-mudahan tidak ada masalah dengan perkara tersebut. Yang jelas intinya Polri, khususnya penyidik Polda Lampung, berdasarkan hasil fakta persidangan dan petunjuk dari penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa yang bersangkutan diduga telah menerima yang bukan haknya pada saat proyek di Marga Tiga tersebut sebesar Rp324 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sekitar sepekan sebelum disampaikan kepada publik.

Zaiful diduga memiliki keterlibatan dalam perkara penitipan tanam tumbuh dan bangunan yang berada di kawasan calon genangan bendungan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari