Tuesday, 20 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

ISPU Bandar Lampung Tembus 63 di Tengah Kabut Sumatra, DLH Minta Warga Waspada

19 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
ISPU Bandar Lampung Tembus 63 di Tengah Kabut Sumatra, DLH Minta Warga Waspada
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kekhawatiran masyarakat terhadap kabut dan polusi udara yang melanda sebagian wilayah di Sumatra menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.

Hasil pemantauan kualitas udara di Bandar Lampung menunjukkan kondisi masih relatif baik, meski masyarakat tetap diminta mewaspadai potensi pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Lampung Riski Sofyan mengungkapkan, pemantauan kualitas udara dilakukan sejak 8 Oktober 2026 untuk mengantisipasi kemungkinan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

Berdasarkan hasil pengukuran sebagian parameter pencemar udara, konsentrasinya dilaporkan masih berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.

Parameter tersebut meliputi total suspended particulate (TSP), PM10, PM2,5, dan sulfur dioksida (SO₂).

Data Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) DLH Lampung yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup juga menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Bandar Lampung berada pada rentang 55–68.

Rentang tersebut tercatat pada pukul 16.00–17.00 WIB, Minggu, 18 Oktober 2026.

Sementara itu, pembaruan data pukul 20.00 WIB mencatat ISPU sebesar 63 dengan kategori sedang.

“Jangan khawatir. Berdasarkan hasil pemantauan, kualitas udara Bandar Lampung masih dalam kondisi yang dapat diterima,” ujar Riski.

Meski demikian, angka ISPU tersebut perlu dicermati secara proporsional.

Kategori sedang menunjukkan kualitas udara masih dapat diterima bagi sebagian besar masyarakat, tetapi kelompok sensitif tetap berpotensi mengalami dampak kesehatan.

Karena itu, anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan disarankan memperhatikan kondisi tubuh.

Mereka juga dianjurkan mengurangi aktivitas luar ruangan apabila muncul gejala atau kondisi udara memburuk.

DLH Lampung menyebutkan, berdasarkan data yang tersedia, belum ada larangan umum untuk agenda belajar, bekerja, maupun berolahraga di luar ruangan.

Namun, pemantauan berkala tetap diperlukan untuk memastikan kondisi udara tidak mengalami perubahan signifikan.

Riski menjelaskan, kondisi kualitas udara tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengendalian pencemaran lingkungan di Lampung.

Ia menyebut capaian Indeks Kualitas Udara (IKU) tahunan provinsi itu berada pada angka 87,32 dengan kriteria baik.

Bahkan, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan mencatat IKU sebesar 92,74 atau masuk kriteria sangat baik.

Meski capaian tersebut menjadi indikator positif, upaya menjaga kualitas udara dinilai tidak bisa berhenti pada hasil pengukuran semata.

Pengendalian emisi kendaraan, pencegahan pembakaran terbuka, serta perlindungan ruang terbuka hijau tetap menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas lingkungan dalam jangka panjang.

DLH Lampung meminta masyarakat tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.

Warga juga didorong melakukan uji emisi kendaraan bermotor, menanam pohon, serta menjaga keberadaan ruang terbuka hijau.

Masyarakat dapat memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal resmi DLH Provinsi Lampung dan aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan pemantauan berkelanjutan dan keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh gambaran kondisi udara berdasarkan data terukur, bukan semata-mata berdasarkan kemunculan kabut atau informasi yang beredar. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari