Tuesday, 03 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Hanya Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

03 November 2026 22:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Hanya Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Asep Edi Suheri, menggarisbawahi kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) yang menyeret tiga orang sebagai tersangka merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Asep Edi menuturkan, proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sementara itu, jajaran Irwasum bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemantauan dan penyadapan. Salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar seluruh acara berjalan sesuai prosedur.

Karena itu, Asep Edi menggarisbawahi dugaan pelanggaran yang kini diusut penyidik tidak mencerminkan kebijakan maupun tindakan resmi institusi kepolisian.

"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam informasi yang disampaikan sebelumnya, nama yang dikaitkan dengan ketiga inisial tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Bareskrim mengungkapkan, salah satu target dugaan penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap beragam tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari