BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, guru PPPK ke depan akan dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat.
Perubahan status tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjawab persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga guru PPPK, khususnya di daerah. Selama ini, pemerintah daerah menghadapi tantangan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian para kepala daerah dan dibahas bersama pemerintah pusat.
Pertama, pemerintah daerah membutuhkan dukungan kapasitas fiskal untuk memenuhi pembayaran pegawai. Kedua, terdapat kebutuhan untuk menyelesaikan status guru PPPK, termasuk tenaga PPPK paruh waktu agar dapat beralih menjadi penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi ASN.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," ujar Bima.
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah juga meminta kepala daerah menyesuaikan kebijakan perekrutan aparatur agar tidak menambah persoalan baru dalam pengelolaan tenaga pegawai di daerah.
Bima menyebutkan, pemerintah daerah nantinya akan diarahkan mengikuti tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat. Kemendagri juga akan melakukan pengawalan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara seragam di daerah.
"Memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," imbuhnya.
Kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tersebut diperkirakan akan berdampak pada pola pengelolaan tenaga pendidik, terutama terkait pembiayaan, rekrutmen, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.