Friday, 26 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Genjot PAD, Pemprov Lampung Sewakan Aset Lahan Rp3 Juta per Hektare per Tahun

26 June 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Genjot PAD, Pemprov Lampung Sewakan Aset Lahan Rp3 Juta per Hektare per Tahun
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menawarkan skema sewa lahan milik pemerintah dengan tarif Rp3 juta per hektare per tahun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap aset-aset yang masih berstatus idle sebelum menentukan pola pemanfaatannya.

Menurutnya, setelah proses inventarisasi selesai, setiap aset akan dikaji oleh tim profesional untuk menentukan bentuk pemanfaatan yang paling sesuai.

"Nantinya aset dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), maupun Bangun Serah Guna (BSG)," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Mirza menjelaskan seluruh skema tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah.

"Yang sedang kami lakukan saat ini adalah mendata seluruh aset yang masih idle. Setelah itu akan dilakukan kajian profesional agar aset tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Ia memastikan seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset akan menjadi pendapatan resmi pemerintah daerah dan dikelola sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu aset yang mulai dioptimalkan berada di kawasan Tanjung Sari 2. Selama bertahun-tahun, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk agenda pertanian tanpa mekanisme kerja sama resmi.

Untuk menata pemanfaatan aset tersebut, BPKAD bersama pemerintah desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status lahan sebagai aset milik Pemprov Lampung sekaligus menawarkan kerja sama melalui sistem sewa.

"Untuk lahan pertanian, tarif sewanya ditetapkan sebesar Rp3 juta per hektare per tahun. Saat ini proses penyusunan kerja sama dengan masyarakat masih terus berjalan," jelas Mirza.

Selain mengoptimalkan aset yang belum produktif, BPKAD juga terus memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah, termasuk di kawasan Kota Baru, guna memastikan seluruh aset tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan penerimaan daerah.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari