BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, seorang laki-laki berinisial HT diamankan polisi setelah datang ke Pos Polisi (Pospol) Way Tenong sekitar pukul 20.30 WIB dan menyerahkan diri karena mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki.
Korban diketahui bernama Surya Zainal, 54 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta. Korban tercatat berdomisili di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika HT pulang dari wilayah Sekincau setelah menawarkan kebunnya untuk dijual. Sesampainya di rumah sekitar pukul 17.00 WIB, HT masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, HT melihat korban datang dan mengetuk pintu rumahnya.
HT kemudian membuka pintu dan korban menanyakan keberadaan istri HT. Pelaku menjawab bahwa istrinya belum pulang. Setelah itu, korban menyampaikan kepada HT mengenai adanya kewajiban pembayaran angsuran yang disebut masih menjadi tanggungan istri HT.
HT kemudian meminta korban masuk ke dalam rumah. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. HT selanjutnya meminta korban untuk pulang terlebih dahulu dan sempat memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban. Akan tetapi, uang tersebut tidak diterima oleh korban.
Percakapan mengenai persoalan pembayaran angsuran tersebut kemudian terus berlanjut. HT menyampaikan agar persoalan utang tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian karena menurutnya persoalan tersebut merupakan perkara perdata. Namun, korban tetap meminta agar pembayaran angsuran dilakukan.
Situasi kemudian memanas hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan HT kepada penyidik, dirinya masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok miliknya. Setelah itu, HT keluar rumah dan menghampiri korban yang masih berada di sekitar lokasi.
HT kemudian melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan golok tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian leher dan kemudian terjatuh. Setelah korban terjatuh, HT kembali melakukan pembacokan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Usai melakukan perbuatannya, HT berlari ke bagian belakang rumah. Dalam kondisi tersebut, HT sempat mencoba mengakhiri hidupnya menggunakan tali. Namun, upaya tersebut gagal karena tali yang digunakan terputus.
Setelah itu, HT mendatangi rumah keponakannya yang bernama Asminudin. Kepada keponakannya, HT meminta untuk diantar ke Pospol Way Tenong guna menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi Bhabinkamtibmas yang menyampaikan bahwa pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, seorang laki-laki bernama Husni Tamrin datang ke Pospol Way Tenong Polsek Sumber Jaya dengan maksud menyerahkan diri.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bersama personel Polsek Sumber Jaya langsung bergerak dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan HT untuk dimintai keterangan terkait pengakuannya.
Setelah diamankan, HT mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan awal mengenai rangkaian kejadian kepada petugas.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 42 sentimeter yang terdapat tanda bercak kemerahan diduga bekas darah mengering pada bagian sisi tajam, serta satu buah sarung golok yang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Selain golok dan sarungnya, polisi turut mengamankan beberapa barang milik korban, yakni satu potong jaket warna cokelat tua, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong celana jeans panjang warna biru, serta satu buah topi warna cokelat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai seorang warga yang datang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.
Saat ini, Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, keterangan para saksi, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.