BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
ribuan guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Tengah akhirnya mendapat kepastian soal pembayaran gaji.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah memastikan hak keuangan para pegawai tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pada Jumat (9/10/2026).
Kepastian tersebut disampaikan BPKAD setelah proses administrasi pembayaran memasuki tahap akhir.
Kepala Bidang Bendahara BPKAD Lampung Tengah, Setiawan Subing mengungkapkan, dokumen yang menjadi dasar pencairan telah diproses dan tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Prosesnya sudah di tahap akhir, Jumat besok gaji masuk ke rekening masing-masing guru, tendik, dan nakes,” kata Setiawan, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Setiawan, keterlambatan pembayaran sebelumnya berkaitan dengan proses rekonsiliasi data pegawai serta penyesuaian Rencana Anggaran Kas (RAK) pada organisasi perangkat daerah terkait.
BPKAD kemudian mencocokkan data yang diajukan dinas teknis dengan data kepegawaian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah untuk memastikan kesesuaiannya sebelum pencairan dilakukan.
Setelah verifikasi silang selesai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi kesehatan terkait mengajukan dokumen pembayaran berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setiawan memastikan seluruh tahapan tersebut kini telah masuk ke BPKAD sehingga proses transfer kepada para penerima dapat segera dilakukan.
"Usulan SPP dan SPM sudah masuk, sehingga pembayaran hak keuangan dapat segera dirasakan oleh para pegawai yang telah menunggu kepastian ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Nur Rohman, menyebut seluruh proses administrasi di tingkat dinas telah diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan ketika pembayaran gaji PPPK masih menunggu perkembangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melakukan koordinasi terkait kebutuhan anggaran.
Pemerintah daerah juga sebelumnya menyebutkan terus mempercepat proses verifikasi agar hak guru dan tendik yang tertunda dapat segera disalurkan.
Penundaan pembayaran tersebut membuat sebagian PPPK harus bertahan tanpa penghasilan rutin sejak Juli hingga Oktober 2026.
Kondisi itu tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari keluarga para pegawai. beberapa guru dan tendik bahkan harus mencari sumber penghasilan tambahan sembari menunggu kepastian pencairan gaji mereka.
Riko, salah seorang tenaga kependidikan sekolah dasar di Kecamatan Trimurjo, mengungkapkan keterlambatan selama empat bulan membuat beberapa rekannya mengalami kesulitan ekonomi.
Menurutnya, ada yang terpaksa mengambil pekerjaan serabutan hingga menjual barang milik pribadi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Kawan-kawan banyak yang curhat. Mereka ada yang kerja serabutan, bahkan aset mereka sudah banyak yang dijual karena sudah dari Juli, Agustus, September sampai Oktober atau empat bulan ini enggak gajian,” ungkap Riko, Senin (5/10/2026).
Dengan adanya kepastian pembayaran pada 9 Oktober, para PPPK kini tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan mengenai hak yang menjadi sumber pendapatan mereka.
BPKAD memastikan proses pencairan dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi dan hak keuangan para pegawai akan dibayarkan sesuai ketentuan.
Pembayaran tersebut sekaligus diharapkan mengakhiri penantian panjang ribuan guru, tendik, dan nakes yang selama empat bulan harus bertahan tanpa gaji.