Saturday, 25 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Jamwas Minta Maaf

25 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Jamwas Minta Maaf
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, proses pengawalan Febrie menuju mobil tahanan juga menarik perhatian. Berbeda dengan tersangka lain, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) saat keluar dari Gedung Kejagung. Ia terlihat mengenakan kemeja batik sebelum kemudian digiring menuju kendaraan tahanan dan dibawa ke Rutan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan disebabkan situasi yang berlangsung terburu-buru pada malam hari.

"Kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena prosesnya buru-buru dan sudah malam," ujarnya.

Keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK juga menjadi sorotan publik. Rudi Margono menjelaskan bahwa penempatan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan internal Kejagung.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," ujar Rudi Margono Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, keputusan menahan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan rekam jejaknya selama bertugas di Kejaksaan Agung, termasuk saat menangani berbagai perkara besar.

"Banyak yang bertanya kenapa di KPK. Kita memastikan bahwa yang bersangkutan pernah berjasa dalam menangani kasus-kasus besar," katanya.

Penahanan terhadap Febrie berlaku selama 20 hari pertama sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari