Sunday, 01 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Enam Bulan Buron, Pelaku Begal Wisatawan di Tanggamus Ditangkap

01 November 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Enam Bulan Buron, Pelaku Begal Wisatawan di Tanggamus Ditangkap
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus – AY (24), anggota komplotan begal yang merampas dua sepeda motor milik wisatawan di Kabupaten Tanggamus, akhirnya ditangkap polisi setelah enam bulan buron. Warga Kecamatan Kotaagung Timur itu diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu (31/10/2026) dini hari. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Penangkapan AY sekitar pukul 00.30 WIB tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa empat pelajar setelah berwisata dari Pantai Bidadari, Pekon Limau, pada 25 April 2026.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial YP (21) dan AK (19) pada Mei 2026. Dengan tertangkapnya AY, total tiga dari enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan. Sementara tiga lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan, penangkapan AY berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Kecamatan Kota Agung Timur.

"Yang bersangkutan kami amankan pada dini hari Sabtu, 31 Oktober 2026," kata Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY mengaku terlibat dalam aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi. Ia memilih melakukan tindak pidana untuk mendapatkan keuntungan secara instan.

Peristiwa begal itu bermula ketika empat pelajar, Rifki Nur Aditia, Ibnu Sina, Harkrisnowo, dan Rofiqul Huda, dalam perjalanan pulang dari kawasan wisata Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting.

Rifki mengendarai Honda Beat dengan membonceng Harkrisnowo. Sementara Ibnu Sina mengendarai Honda PCX bersama Rofiqul Huda.

Sekitar pukul 15.00 WIB, saat melintas di jalan umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, perjalanan mereka dihentikan enam orang tak dikenal yang mengendarai Honda Beat warna biru putih dan Honda Vario warna hitam.

Para pelaku kemudian membawa korban ke area perkebunan. Di lokasi tersebut, korban diancam dan dimintai uang. Namun, para pelaku justru membawa kabur dua sepeda motor yang digunakan para korban.

Polisi mengungkapkan, komplotan tersebut diduga menggunakan modus berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan yang datang ke kawasan pantai dan dermaga. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan Honda Beat warna putih hitam tahun 2024 bernomor polisi BE 2859 ZX dan Honda PCX warna merah tua tahun 2025 bernomor polisi BE 3765 ZU. Total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi juga menyebut telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna merah tua tanpa pelat nomor dan satu unit Honda Beat warna putih hitam tanpa pelat nomor yang berkaitan dengan penanganan dua tersangka sebelumnya.

Khairul Yasin mengungkapkan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut.

"Pengejaran terhadap para DPO terus dilakukan untuk menuntaskan pengungkapan kasus yang menyasar wisatawan tersebut," ungkap Khairul. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari