Saturday, 25 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ely Kusumastuti: Tak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

25 July 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Ely Kusumastuti: Tak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menemukan indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penegasan tersebut disampaikan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menuturkan proses penitipan tahanan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, KPK telah menerima surat resmi permohonan penitipan tahanan dari Kejagung dan seluruh mekanisme administrasi telah dipenuhi.

"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi. Kami juga sudah mengajukannya kepada pimpinan. Semua telah sesuai dengan SOP," ujar Ely dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Ely juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut bermuatan kriminalisasi. Ia menilai penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.

"Saya rasa tidak ada kriminalisasi. Rekan-rekan penyidik tentu bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, selama proses penanganan perkara, KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama beberapa lembaga, termasuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Komisi Kejaksaan. Dari hasil pemantauan tersebut, KPK mengaku tidak menemukan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

"Kami tidak melihat adanya kejanggalan. KPK tetap melakukan koordinasi dan supervisi dalam proses ini," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung telah berlangsung secara intens sejak awal penanganan perkara. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, baik untuk pemantauan maupun permintaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara ini," ujar Budi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Budi menuturkan lebih lanjut, sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian selama ini tidak hanya dilakukan dalam perkara yang menjerat Febrie, tetapi juga pada berbagai kasus korupsi lainnya.

"Koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi positif antar aparat penegak hukum, baik dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian," ucapnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan dari Polri. Penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga terkait temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara tiga penyidikan lainnya masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI, perkara Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Setelah diperiksa selama sekitar enam jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan dan menitipkan Febrie di Rutan KPK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menuturkan dugaan TPPU dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

"Modus operandinya secara umum adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi.

Meski demikian, Rudi enggan membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara. Menurutnya, rincian modus dan alat bukti merupakan bagian dari materi pembuktian yang masih dalam proses penyidikan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena sudah masuk materi pembuktian. Jika disampaikan sekarang, justru dapat menyulitkan proses penyidikan ke depan," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari