BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi sekaligus.
Selain Febrie Adriansyah, Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara kasus korupsi yang sama. DR saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto. menyebutkan ada dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Don Ritto dan FA (Febrir Adriansyah).
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 (Juli), dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Totok.
Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya menggelar perkara.
Pada kesempatan tersebut, Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono menerima langsung pelimpahan tiga kasus korupsi dari Kortas Tipidkor.
Tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Margono menyebutkan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri akan tetap dilakukan.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Margono.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Polri sudah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti. Rinciannya, di Rumah Mewah Sentul disita 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100.000.000 dan foto keluarga 2 bingkai.
Hasil penggeledahan di Money Changer Cipete berupa uang Rp4. 462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.
Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete, diamankan SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak, disita Rp520.000.000, dan USD 133.000.
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin, 13 Juli 2026 dengan judul "Eks Jampidsus Febri Tersangka Tiga Kasus Korupsi”