BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap sekolah dalam agenda Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjutan (KML), dan pendadaran Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung menuai sorotan.
Menurut sumber Kupastuntas.co yang enggan disebutkan namanya, agenda yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Herman HN pada 17-24 Juni 2026 itu berlangsung di tengah padatnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Selain dipersoalkan karena dinilai mengganggu fokus kepala sekolah dalam pelaksanaan SPMB, dugaan pungutan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang telah dialokasikan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Gerakan Pramuka.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung, Drs. Suhendar Zuber, menggarisbawahi pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap sekolah.
Menurutnya, agenda tersebut merupakan program Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) berupa Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) bagi pembina Pramuka yang telah melalui proses koordinasi sebelum pelaksanaan.
"Koordinasi pelaksanaan agenda tidak serta-merta menjadi dasar adanya pungutan kepada sekolah. Mengenai informasi adanya permintaan dana sebesar Rp1,5 juta kepada setiap sekolah akan kami klarifikasi kepada pihak penyelenggara maupun sekolah. Kami tidak mengeluarkan instruksi resmi terkait pungutan tersebut," kata Suhendar, Jumat (26/6/2026) .
Ia menuturkan lebih lanjut, dirinya hanya menerima laporan pelaksanaan agenda dan menandatangani administrasi yang diperlukan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mempertanyakan munculnya pungutan tersebut mengingat Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung telah menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar yang dialokasikan melalui APBD.
"Asumsi kepala sekolah tentu bertanya, Pramuka sudah mendapat hibah Rp1 miliar, lalu kenapa masih ada pungutan Rp1,5 juta per sekolah. Pertanyaannya, dana hibah Rp1 miliar itu digunakan untuk apa?" ujar Asroni.
Ia mengungkapkan, saat pembahasan APBD 2026 pihaknya sempat meminta proposal dan perencanaan penggunaan dana hibah tersebut, namun hingga pengesahan anggaran dokumen yang dimaksud belum diterima DPRD.
"Kami sudah meminta perencanaan penggunaan anggaran itu, tetapi sampai menjelang penetapan APBD belum juga disampaikan. Ke depan, saya tidak ingin lagi menyetujui hibah tanpa ada perencanaan yang jelas," tegasnya.
Selain menyoroti dugaan pungutan, Asroni juga mempertanyakan pelaksanaan agenda Pramuka yang berlangsung bersamaan dengan proses SPMB. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengganggu pelayanan sekolah kepada masyarakat.
Ia juga menilai perlu ada kejelasan mengenai perizinan agenda tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
"Kalau memang tidak ada izin dari Dinas Pendidikan, tentu ini perlu dipanggil. Kami akan meminta penjelasan dari K3S, kepala sekolah, hingga pihak Pramuka mengenai pelaksanaan agenda ini," katanya.
Asroni menggarisbawahi Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dugaan pungutan Rp1,5 juta per sekolah serta penggunaan dana hibah Rp1 miliar yang telah dialokasikan kepada Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung. (*)