BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads. Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5 Agustus 2026.
"Rekan-rekan sekalian, ini dasarnya adalah LP B 1498 ya VIII 2026, ini di tanggal 4 Agustus pelapornya ada FSS. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat penyidikan, surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan," beber Hendra melansir Detik, Kamis (6/8/2026).
Untuk modus operandi, terang Hendra, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads, terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana.
Menurutnya, unggahan tersebut dibuat pada 3 Agustus 2026 dengan narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
"Jadi pada tanggal 3 Agustus 2026 telah terjadi dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat konten di platform media sosial Threads tadi dengan nama akun yaitu @ontel_kebagusan yang membuat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal program senjata nuklir Iran," katanya.
Polisi juga menyoroti beragam komentar yang muncul di bawah unggahan tersebut. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,'.
Hendra menekankan, polisi tidak hanya menindak pembuat unggahan, tetapi juga komentar yang dinilai mengandung hasutan. "Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan beragam pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. "Adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Mujianto. (*)