BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Petani dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berujung pada putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung. Majelis mengabulkan sebagian permohonan Tumiran dan Suyitno, serta memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sebagian dokumen anggaran daerah.
Perkara ini bermula pada 8 Juni 2026, ketika kedua petani melalui kuasa hukumnya mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi terkait kebijakan anggaran, penanganan banjir persawahan, dan tuntutan ganti rugi masyarakat terdampak Bendungan Margatiga.
Jawaban Pemkot Metro pada 17 Juni 2026 dinilai belum memenuhi permintaan dokumen. Para pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 22 Juni hingga membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi pada 27 Juli 2026.
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis membacakan Putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026, Senin (12/10/2026).
Diketahui dalam putusannya, majelis memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh OPD tahun 2025, dokumen KUA-PPAS tahun 2024–2026 yang berkaitan dengan prioritas anggaran, serta dokumen usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.
Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., menekankan bahwa tujuan utama permohonan informasi tersebut adalah menelusuri dasar kebijakan anggaran pemerintah daerah.
"Pemkot menuturkan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” kata Tommy dalam keterangan Pers nya, Senin (12/10/2026).
Tommy yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro menyampaikan apresiasi kepada Majelis Komisioner yang telah memeriksa dan mengabulkan sebagian permohonan informasi para petani.
"Kami menghormati putusan majelis. Bagi kami, ini langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” katanya.
Menurut Tommy, semangat keberpihakan kepada kaum Marhaen yang diajarkan Bung Karno harus diwujudkan melalui kebijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai petani selalu disebut sebagai tulang punggung pangan, tetapi ketika menghadapi kesulitan, penjelasan yang mereka terima hanya soal ketiadaan anggaran. Rakyat berhak mengetahui mengapa suatu kebutuhan tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Suyitno, salah satu pemohon asal Rejomulyo, memiliki harapan putusan tersebut menjadi awal hadirnya kejelasan bagi para petani.
"Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami memiliki harapan persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada,” ungkapnya.
Kembali, Si Anak Beras sapaan akrab Tommy Gunawan, menekankan, putusan Komisi Informasi belum menentukan hak ganti rugi maupun penyebab banjir.
Pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengkaji bagian permohonan yang belum dikabulkan.
"Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Sebab ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan. Oleh karena itu, sebagai warga negara kita juga wajib memantau apa saja yang dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Metro," pungkas Tommy.