Tuesday, 29 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Minggu Operasi Antik, Lima Bandar Narkoba Diciduk

29 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Dua Minggu Operasi Antik, Lima Bandar Narkoba Diciduk
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

narkoba di Bandar Lampung ternyata tidak bergerak dalam satu mata rantai besar. Di balik 68 pengedar yang diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung menemukan pola pemasokan yang terpecah ke beberapa jaringan berbeda.

 

Temuan itu membuat pengungkapan perkara narkotika kali ini tidak berhenti pada lima orang yang dikategorikan sebagai bandar. 

 

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, sebagian besar pengedar diketahui memiliki pemasok masing-masing, yang mayoritas justru berada di luar wilayah Bandar Lampung.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menuturkan, lima bandar yang diamankan dalam operasi tersebut memang mendapatkan barang dari jaringan di luar Bandar Lampung.

 

“Total 100 tersangka ýang kita amankan.  lima diantaranya kategori bandar.  Dari hasil pemeriksaan mereka mengambil (narkoba, red) dari orang di luar wilayah Bandar Lampung,” kata Indik saat ekspos hasil Operasi Antik Krakatau 2026, Selasa, 29 September 2026.

 

Namun, jalur pasokan tersebut tidak otomatis menghubungkan seluruh pengedar dengan lima bandar yang telah ditangkap.

 

Indik menyebut, dari 68 pengedar yang diamankan, hanya sebagian yang diketahui memperoleh narkotika dari bandar yang ditangkap. Selebihnya memiliki bandar atau pemasok lain.

 

“Untuk pengedar yang jumlahnya 68 orang ini bervariasi. Ada salah satu juga mengambil daripada bandar ini, tapi rata-rata mereka juga punya bandar lain. Mayoritas bukan di wilayah Bandar Lampung,” ujarnya.

 

 

Pemetaan terhadap lokasi pengungkapan juga memperlihatkan adanya wilayah yang lebih sering menjadi lokasi penindakan. Kecamatan Bumi Waras menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak selama operasi, yakni mencapai 17 kasus.

 

Setelah Bumi Waras, pengungkapan berikutnya berada di wilayah Telukbetung Utara dan Sukaraja.

 

Meski demikian, Indik menuturkan kawasan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai satu-satunya pusat peredaran narkotika di Bandar Lampung. 

 

 

Dari pola yang ditemukan, polisi juga tidak melihat peredaran narkotika hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu.

 

Konsumen para pengedar disebut cukup beragam. Polisi menemukan transaksi berlangsung berdasarkan jaringan perkenalan antara pengedar dan calon pembeli.

 

“Kalau untuk target peredarannya acak, random. Siapa yang bawa targetnya, konsumennya rata-rata mereka saling kenal, rata-rata warga biasa, masyarakat biasa,” ujar Indik.

 

Artinya, peredaran yang dibongkar polisi tidak secara khusus diarahkan kepada mahasiswa, pekerja hiburan malam maupun kelompok profesi tertentu.

 

Selain mengungkap jalur pasokan, penyidik juga menemukan beberapa modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan transaksi narkotika.

 

Salah satunya melalui modus tempel. Dalam pola tersebut, narkotika tidak diberikan secara langsung kepada pembeli. Pelaku lebih dulu menempatkan barang di lokasi yang telah ditentukan, kemudian memberikan informasi lokasi kepada pembeli.

 

Modus tersebut memungkinkan penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung saat transaksi berlangsung.

 

Modus berikutnya menggunakan kurir. Pelaku melibatkan orang lain untuk membawa atau mengantarkan narkotika dengan iming-iming tertentu.

 

“Yang kedua yaitu modus kurir, yang melibatkan orang-orang lain sehingga dapat dipengaruhi dengan iming-iming untuk menjadi kurirnya,” jelas Indik.

 

Sementara modus ketiga berupa pemecahan barang. Pelaku membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya menjadi paket-paket lebih kecil untuk kembali diedarkan.

 

Pola tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga penjualan.

 

Dalam rangkaian Operasi Antik Krakatau 2026, polisi juga mengungkap dua kasus yang dikategorikan menonjol.

 

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial R. Polisi menemukan sabu seberat 21 gram dan dua butir pil ekstasi dari perkara tersebut.

 

Penangkapan berlangsung di Jalan Ikan Bumi Waras, Telukbetung Selatan.

 

Sementara kasus kedua melibatkan tersangka berinisial MA. Dia diamankan di Jalan Ayam Urung, Gang Macan, Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur.

 

Dari tangan MA, polisi menemukan 68 plastik klip yang disebut telah dipersiapkan untuk diedarkan. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 13,51 gram.

 

Dua perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan selama operasi.

 

 

Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita beberapa barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp30,658 juta.

 

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita pihaknya mengklaim dapat mencegah narkotika beredar kepada 531 orang.

 

Di antaranya, tembakau sintetis disebut berpotensi menyelamatkan dua orang dari penyalahgunaan, sedangkan barang bukti ekstasi diperkirakan dapat mencegah peredaran kepada 82 orang.

 

Jumlah tersebut menjadi bagian dari keseluruhan hasil penyitaan selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.

 

Dari 100 tersangka yang diamankan, polisi juga tidak menemukan tersangka yang berstatus sebagai ASN, TNI maupun Polri.

 

Indik memastikan, berdasarkan identitas dan pemeriksaan terhadap para tersangka, tidak terdapat mereka yang bekerja sebagai aparatur sipil negara maupun anggota TNI dan Polri.

 

Sementara untuk klasifikasi target operasi, Polresta Bandar Lampung menetapkan delapan target orang dan delapan target lokasi.

 

“Untuk TO kita di Ops Antik ini kita ada delapan TO orang sudah berhasil kita ungkap, kemudian delapan TO tempat sudah kita ungkap semua. Dari total tersangka ada beberapa ýang direhab karena pengguna,"” kata Indik.

 

Pengungkapan lima bandar juga membuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Indik menuturkan, penyidik masih akan mendalami aliran uang maupun aset yang berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.

 

“Tidak menutup kemungkinan nanti kita tindak lanjuti TPPU-nya untuk kita kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara, khususnya apabila penyidik menemukan adanya indikasi keuntungan hasil peredaran narkotika yang kemudian disamarkan atau dialihkan ke bentuk aset maupun transaksi lainnya.

 

Di sisi lain, terdapat sekitar tiga orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan perlu mendapatkan penanganan melalui asesmen terpadu. Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan BNN terkait proses tersebut.

 

Meski demikian, proses perkara tetap berjalan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelanjutan berkas perkara.

 

"Terhadap para tersangka, kami menerapkan beberapa ketentuan pidana, di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 609 ayat (1), serta Pasal 127, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai peran dan sangkaan terhadap masing-masing tersangka," tandasnya.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari