Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Jurnalis Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan, FJPI Desak Pemprov Evaluasi Tim Media Gubernur

06 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Dua Jurnalis Diduga Alami Intimidasi dan Kekerasan, FJPI Desak Pemprov Evaluasi Tim Media Gubernur
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lingkungan Pemprov Lampung.

Sikap tersebut disampaikan FJPI Lampung menyusul dugaan penghalangan peliputan dan penghapusan rekaman yang dialami jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA didatangi salah satu tim media gubernur ketika sedang melakukan peliputan. AA kemudian diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman yang telah dibuat di perangkatnya.

FJPI Lampung menilai tindakan tersebut serius karena dilakukan tanpa penjelasan mengenai alasan pelarangan peliputan maupun dasar permintaan penghapusan materi jurnalistik.

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, menuturkan intimidasi, tekanan, penghalangan, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai bagian dari dinamika komunikasi antara pemerintah dan media.

"FJPI Lampung memastikan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan," ujar Leni melalui rilis pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).

Menurut FJPI Lampung, kemerdekaan pers telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain kasus AA, FJPI Lampung juga menerima laporan dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

Dalam laporan tersebut, L mengaku didorong oleh salah satu tim media Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung hingga mengenai area dada. Tindakan itu disebut membuat korban syok karena merasa dilecehkan.

Saat kejadian, L berada di tengah lapangan bersama beberapa jurnalis lainnya yang sedang menjalankan tugas peliputan. Ia juga disebut mengenakan seragam dan tanda pengenal pers.

Atas dua kejadian tersebut, FJPI Lampung mendesak Pemprov Lampung melakukan klarifikasi secara terbuka serta pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh tim media gubernur.

"Kami juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, " tegasnya. 

Selain itu, FJPI Lampung mendesak Pemprov Lampung memperjelas batas antara tim media pemerintah dengan jurnalis dan perusahaan pers independen.

Menurut FJPI, tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi acara pemerintah. Sementara jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.

"Karena itu, tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan, apalagi tindakan dari pihak yang berada di lingkungan pemerintah yang seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen," tegas FJPI Lampung.

FJPI Lampung juga meminta Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, pengamanan, maupun pihak yang bekerja di lingkungan Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers serta batas kewenangan ketika berhadapan dengan jurnalis.

Untuk mencegah kejadian serupa, FJPI mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas standar operasional prosedur (SOP) bagi tim media, protokol, pengamanan, dan unsur terkait ketika berinteraksi dengan jurnalis.

SOP tersebut dinilai perlu memastikan bahwa pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.

FJPI Lampung juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Menurut FJPI, jurnalis perempuan harus memperoleh lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

"Kami menolak normalisasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Perempuan yang menjalankan profesi jurnalistik memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugasnya," kata FJPI.

FJPI Lampung mengungkapkan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan pihak terkait apabila diperlukan.

FJPI memastikan kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu bukan alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.

"Pemprov Lampung memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam menghormati demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi," ujar Leni.

Ia melanjutkan, hubungan yang sehat antara pemerintah dan media semestinya dibangun melalui komunikasi dan transparansi, bukan tekanan.

"Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing," imbuhnya.

FJPI Lampung menyerukan seluruh pihak bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

"Melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik untuk mengetahui," pungkasnya. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari