Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

DLH Lampung Tutup Tambang Batu Diduga Ilegal di Bunut Seberang Pesawaran

06 November 2026 19:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
DLH Lampung Tutup Tambang Batu Diduga Ilegal di Bunut Seberang Pesawaran
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi yang berlokasi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dihentikan, Jum'at (6/11/2026).

Penutupan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Pesawaran, dengan pendampingan Polres Pesawaran, Camat Way Ratai, Kepala Desa, dan Pol PP Kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Riski Sofian melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Wawan Sah, menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut tim menemukan beragam aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

"Di lokasi, tim menemukan fakta yang tidak terbantahkan. Terdapat aktivitas pengerukan material batu menggunakan 2 unit alat berat excavator dan beragam unit truk pengangkut material yang diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi," katanya.

Menurutnya, alam yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga, dikeruk demi keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang rusaknya bentang alam, hilangnya resapan air, hingga ancaman longsor dan banjir.

"Tidak ada lagi toleransi. PPLH DLH Provinsi Lampung bertindak tegas dengan memasang plang penghentian seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut untuk mencegah dampak kerusakan yang lebih luas terhadap keberlangsungan lingkungan hidup," imbuhnya.

Sementara itu, alat berat excavator yang digunakan untuk pengerukan juga diamankan dan diberikan police line oleh pihak Kepolisian Polres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, tim akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pemilik lahan, aparatur desa, dan kecamatan setempat untuk menelusuri dalang di balik aktivitas ilegal ini.

DLH Provinsi Lampung dan Dinas ESDM Provinsi Lampung menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan usaha.

"Seluruh persyaratan harus terpenuhi dahulu, tentu melalui kajian analisis dampak lingkungan yang akan ditimbulkan jika usaha dijalankan. Seluruh kita bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap lestari, tetap bersih, tetap aman bagi keberlangsungan makhluk hidup lainnya," tegasnya.

DLH Provinsi Lampung memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat sesuai Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026. Pelaku usaha yang membandel akan ditindak tanpa pandang bulu. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari