Saturday, 18 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Disembunyikan di Bagasi Bus, Pengiriman 977 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

18 July 2026 10:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Disembunyikan di Bagasi Bus, Pengiriman 977 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

977 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ratusan satwa liar tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bagasi sebuah bus antarkota yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa melalui Dermaga 3.

Pengungkapan dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan lalu lintas satwa dan mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati serta melanggar ketentuan karantina.

Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang–Jakarta menjadi sasaran pemeriksaan petugas. Saat membuka bagasi, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik berwarna putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung.

Setelah dilakukan pengecekan, seluruh satwa diketahui diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi yang diwajibkan.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, sopir dan kondektur bus langsung diamankan untuk dimintai keterangan terkait asal-usul maupun tujuan pengiriman burung tersebut.

"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Ginting.

Berdasarkan hasil pendataan awal, burung yang diamankan terdiri dari 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan. Seluruhnya kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani secara terpadu bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Selain tidak dilengkapi sertifikat karantina, sebagian burung yang ditemukan juga diduga termasuk satwa yang dilindungi sehingga memerlukan penanganan sesuai ketentuan konservasi.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Setelah proses pendataan dan pemeriksaan awal selesai, pada Jumat (17/7/2026) dini hari seluruh 977 ekor burung diserahkan penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ratusan satwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah.

Aparat juga menggarisbawahi akan terus memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu gerbang utama Pulau Sumatra guna menekan praktik penyelundupan satwa ilegal dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari