Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Diduga Tak Terima Diputusin, Pria Asal Metro Nekat Aniaya Mantan Pacar

06 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Diduga Tak Terima Diputusin, Pria Asal Metro Nekat Aniaya Mantan Pacar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Metro — Diduga tak terima hubungan asmaranya berakhir, seorang pria asal Kota Metro, Lampung, berinisial FF (27) dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya berinisial LA (26). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 11.09 WIB.

Kasus tersebut kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro. Polisi telah menetapkan FF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan dekat. Persoalan kemudian muncul setelah korban disebut meminta agar hubungan asmara tersebut diakhiri.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan korban, mereka ini pacaran. Pelaku tidak terima ketika korban meminta mengakhiri hubungan pacaran mereka," kata AKP Rizky saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (6/10/2026). 

Ketidakmampuan menerima keputusan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga menarik jilbab korban secara paksa hingga menarik tubuh korban ke arah pahanya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga menjambak rambut korban menggunakan kedua tangannya berulang kali. Korban juga disebut mengalami pemukulan pada bagian kepala belakang dan punggung menggunakan tangan kanan berkali-kali.

Kekerasan yang diduga dilakukan tersangka juga menyasar bagian wajah korban. Polisi mencatat korban diduga dipukul menggunakan tangan kosong dan ditampar pada bagian mulut berulang kali. Korban juga diduga ditendang pada bagian paha kanan.

Dalam kejadian tersebut, korban juga diduga dilempar menggunakan telepon seluler miliknya hingga mengenai tangan kanan. Selain itu, botol air mineral juga disebut dilempar dan mengenai bagian tubuh korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit serta sebagian luka dan lebam pada tubuh. Berdasarkan dokumen kepolisian, luka tersebut antara lain terdapat di sekitar kedua mata, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan dan paha kanan," jelasnya. 

Perkara itu dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 10 Agustus 2026. Polisi juga telah mengamankan hasil visum et repertum sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

"Dalam penanganan ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sebagian saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Kami juga terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang ada," bebernya. 

Polisi menyebutkan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan. Rencana tindak lanjut yang disiapkan penyidik antara lain melakukan penahanan terhadap tersangka serta mengirimkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan hubungan asmara tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Keputusan seseorang untuk mengakhiri hubungan merupakan hak pribadi yang semestinya dihormati, sementara setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses melalui jalur hukum. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari