Tuesday, 12 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dedy Hermawan Sebut Lampung Darurat Kriminalitas

12 May 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Dedy Hermawan Sebut Lampung Darurat Kriminalitas
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Unila), Dedy Hermawan, menyebut aksi kejahatan dengan kekerasan terutama tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Provinsi Lampung semakin meningkat.

Dedy mengungkapkan, pelaku kriminalitas seperti semakin leluasa melakukan aksinya. Tidak peduli waktu. Siang dan malam mereka beroperasi. Disaat sepi maupun keramaian. 

“Peristiwa terbaru tewasnya seorang anggota polisi Bripka (Anumerta) Arya Supena ditangan pelaku Curanmor. Di pagi hari dan di ruang publik,” kata Dedy, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dedy, kriminalitas berupa pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang melukai hingga merenggut nyawa warga seperti fenomena “gunung es”. 

Dedy menyebut, data Polda Lampung, sepanjang periode Januari hingga November 2025, total laporan kejahatan atau crime total di Provinsi Lampung tercatat sebanyak 11.954 kasus. Angka tersebut meningkat 876 kasus dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. 

Berdasarkan pemetaan kasus menonjol, kejahatan jalanan (street crime) masih mendominasi dengan total 7.031 kasus. Jumlah ini meningkat 533 kasus dibandingkan tahun 2024.

Kenaikan signifikan juga terjadi pada kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

"Ini data Masyarakat yang melapor. Jangan-jangan yang tak terlapor lebih banyak,” ujar Dedy.

Sekali lagi lanjut Dedy, kematian Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena (32), polisi yang bertugas di Polda Lampung, tewas ditembak pencuri sepeda motor, hanya fenomena permukaan. 

Banyak kasus yang terpendam. Fenomena ini semakin menunjukkan bahwa Provinsi Lampung berstatus “rawan ekstrim” berbagai kasus kejahatan yang rentan memakan korban jiwa.

Kriminalitas bukan sekadar masalah keamanan, tetapi juga kegagalan tata kelola kebijakan publik dan tidak hadirnya negara dalam menjamin keamanan warga.

“Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan keamanan sosial.

Belum ada skema kebijakan publik untuk mencegah dan memberantas munculnya kejahatan kendaraan bermotor, baik begal, pencurian, perampasan, dan sebagainya, termasuk kejahatan lainnya. Para pelaku pencurian kendaraan bermotor berkeliaran dengan mudah,” papar Dedy. 

Dedy melanjutkan, berbagai fakta di lapangan, kejahatan ini sangat terorganisir, dari rencana kejahatan, tim lapangan, penampungan, dan seterusnya.

Menurutnya, pencegahan perlu ditingkatkan dengan melibatkan masyarakat, aktifkan kelompok peduli keamanan di tingkat bawah.

“Dengan menuturkan Curas sebagai extra ordinary crime, bila dipandang perlu polisi dapat menggunakan tindakan tegas terukur menggunakan senjata api untuk memberantas dan menimbulkan resonansi efek jera terhadap pelaku kejahatan,” ungkap Aktivis Ruang Demokrasi (Rudem) Lampung ini.

Dedy juga menyarankan pemberantasan kejahatan pendukung lain, seperti sarang-sarang produksi begal motor, produksi dan distribusi senjata api, tajam, dan kunci letter T, serta tata niaga penampung/penadah hasil kejahatan.

"Keadaan ini bisa membawa pada situasi “darurat kriminalitas” sebagai refleksi dari kompleksitas persoalan sosial dan tata kelola kebijakan publik yang gagal memberikan rasa aman,” lanjutnya. 

Oleh karena itu, kata Dedy, solusi yang dibangun tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, melainkan melalui kebijakan publik yang menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari