Tuesday, 29 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dalih Usir Guna-guna, Dukun di Pesisir Barat Cabuli Istri Pasiennya

29 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Dalih Usir Guna-guna, Dukun di Pesisir Barat Cabuli Istri Pasiennya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(50) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan modus pengobatan alternatif.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan Mujiono diamankan pada Minggu (27/9/2026), setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka kami amankan pada Minggu (27/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban," kata Meidy, Senin (28/9/2026).

Meidy menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika suami korban meminta bantuan Mujiono yang dikenal sebagai dukun untuk melakukan doa bersama terkait tanah kosong yang akan dibangun rumah. Dalam prosesnya, Mujiono kemudian mengaitkan kondisi korban dengan gangguan gaib dan menawarkan pengobatan.

Menurut polisi, Mujiono selanjutnya melakukan sebagian ritual dengan dalih menyembuhkan korban. 

"Setelah melihat lokasi tersebut, tersangka menyampaikan kepada pelapor bahwa istrinya terkena guna-guna dan perlu menjalani pengobatan," tuturnya.

Pelapor yang meyakini keterangan tersebut kemudian menyetujui pengobatan terhadap istrinya.

Masih menurut Meidy, tindakan tidak senonoh terjadi selama proses itu berlangsung. "Dalam proses pengobatan itu, tersangka melakukan sebagian tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan dalih menghilangkan penyakit gaib. Sebagian tindakan disebut berlangsung di hadapan suami korban," bebernya.

Polisi menyebut rangkaian ritual dilakukan di rumah korban di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.

Pada Selasa malam, 22 September 2026, tersangka kembali menemui pasangan tersebut untuk melanjutkan pengobatan. Ia juga beralasan hendak mengambil benda berupa keris yang berada di halaman tanah kosong milik pelapor.

Setelah itu, yang bersangkutan meminta izin untuk kembali memijat istri pelapor. Permintaan tersebut disetujui oleh suami korban.

Ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket, tersangka diduga memanfaatkan situasi itu untuk melakukan kekerasan seksual. Ia disebut menyetubuhi korban dengan dalih membersihkan penyakit yang disebut berada di bagian intim korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pesisir Barat pada Jumat, 25 September 2026.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Mujiono dua hari kemudian.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sebagian barang bukti, di antaranya pakaian, tikar, bantal, selimut, serta sebuah keris berwarna emas. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara," ujar Meidy.

Atas dugaan perbuatannya, Mujiono dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari