Friday, 31 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Curi Uang Rp5.000, Moh Syifak Divonis 4 Bulan Penjara, Permohonan Restorative Justice Ditolak Hakim

31 July 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Curi Uang Rp5.000, Moh Syifak Divonis 4 Bulan Penjara, Permohonan Restorative Justice Ditolak Hakim
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak setelah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Meski nilai uang yang berhasil diambil hanya Rp5.000, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur pidana karena dilakukan dengan cara merusak jok sepeda motor milik korban.

Belum sempat menikmati hasil curiannya, aksinya keburu terendus petugas keamanan, dan ia pun langsung diamankan untuk diserahkan kepada aparat.

Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, mengungkapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pemberatan akibat perusakan).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.

"mengungkapkan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ketua Erly Soelistyarini di Ruang Garuda 1 PN Surabaya dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/7/2026).

Hakim menerangkan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Terdakwa memarkir kendaraan lalu mendekati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik saksi korban Dicky Prasetya. Dirasa situasi aman, terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan cara membobol jok sepeda milik korban.

"Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," terang hakim.

Sebelum sempat membawa lari atau menikmati hasil curian, aksi terdakwa diketahui oleh saksi Ibnu Samir (pihak keamanan) yang sedang patroli malam. Terdakwa langsung diamankan ke pos satpam bersama barang bukti.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.

Dalam sidang, Majelis Hakim menolak permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) maupun pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa sebelumnya.

Hakim menilai mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan melebihi batas syarat yang ditentukan.

“Restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, maka atas permohonan restoratif tidak dapat memenuhi syarat,” tegasnya.

Selain itu, aksi nekat terdakwa dilakukan pada malam hari di area tertutup, yang menjadi pertimbangan memberatkan secara hukum tindak pidana.

Majelis Hakim juga menilai nota pembelaan penasehat hukum saling bertentangan (kontradiktif), di mana di satu sisi memohon ingin penyelesaian restoratif dan pembatalan dakwaan, namun di sisi lain memohon keringanan hukuman.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sebagian hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," ungkap hakim.

Setidaknya, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak 12 April 2026 dikurangkan seluruhnya dari total pidana penjara 4 bulan, dan hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Seluruh barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp5.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario L 5244 BV dikembalikan kepada pemilik sahnya, saksi Dicky Prasetya. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari