BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada aksi pembakaran terhadap seorang istri menggemparkan warga Kota Metro, Lampung. Seorang pria berinisial J (24) diduga tega membakar istrinya sendiri, FLK (25), menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 80 persen di beragam bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.39 WIB. Lokasi kejadian berada didalam rumah di Jalan Melati Timur, RT 031/RW 006, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah laporan resmi diterima Polres Metro pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa dugaan aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan kecemburuan dalam rumah tangga.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, J diduga menaruh kecurigaan terhadap istrinya dan merasa korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini merasa cemburu dengan istrinya dan menduga istrinya mendua. Jadi peristiwa tersebut diduga akibat cemburu buta suaminya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi kekerasan itu diduga dilakukan dengan menyiramkan bahan bakar Pertalite ke bagian kepala korban, kemudian membakarnya.
Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki. Hingga laporan ini disusun, korban masih menjalani penanganan medis di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena persoalan kecemburuan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru diduga berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa.
"Meski motif kecemburuan muncul dalam keterangan awal tersangka, dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicunya belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Penyidik masih harus mendalami rangkaian peristiwa serta keterangan para pihak untuk mengungkap secara utuh latar belakang kejadian," bebernya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan beragam barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran. Barang bukti itu meliputi satu korek api gas berwarna merah, satu botol air mineral berisi Pertalite, kasur berwarna biru dongker, sprei biru, bantal cokelat, serta sarung bantal berwarna kuning.
Selain itu, penyidik turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam perak dengan nomor polisi BE 2521 FM, serta beragam barang berupa pakaian yang terdiri atas celana hitam, baju hitam, bra hitam, dan celana dalam hitam.
Seluruh barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk membantu mengungkap fakta dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Dalam perkara ini, Suaminya berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan kasus kepolisian. beragam langkah penyidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan barang bukti. Keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian," jelasnya.
Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini kembali menekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan privat yang dapat dianggap sepele. Ketika konflik pasangan berubah menjadi tindakan yang mengancam keselamatan fisik, persoalannya telah melampaui pertengkaran biasa dan membutuhkan penanganan serius. Kecurigaan atau kecemburuan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melukai pasangan, terlebih dengan tindakan yang berpotensi mengakibatkan cedera berat.