BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperketat pengawasan terhadap distribusi gabah ke luar daerah sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga di Provinsi Lampung.
Pengawasan tersebut dilakukan Jajaran Pemprov Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satgas Pangan TNI di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada, Senin (24/8/2026) malam.
Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati satu unit truk sedang yang mengangkut gabah dengan muatan sekitar 10 ton.
Berdasarkan pemeriksaan awal, gabah tersebut direncanakan dibawa menuju wilayah Jawa Barat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pengemudi terkait dokumen, asal barang, serta tujuan pengangkutan.
Dari hasil koordinasi di lapangan diketahui pemilik gabah tidak turut dalam perjalanan tersebut.
Sebagai langkah penanganan, petugas memberikan arahan kepada pengemudi agar kendaraan beserta muatan gabah dibawa menuju gudang terdekat untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, kendaraan dan muatan gabah tersebut akhirnya diarahkan kembali ke daerah asal.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, M. Firsada menyebutkan, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk memastikan pergerakan komoditas pangan tetap terpantau dan kebutuhan gabah di dalam daerah dapat diprioritaskan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, khususnya gabah. Kami mengedepankan koordinasi dan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan di lapangan," ujar Firsada.
Menurut Firsada, pengawasan distribusi gabah dilakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas komoditas pangan, khususnya terhadap pengiriman gabah dalam bentuk bahan mentah ke luar Provinsi Lampung.
Firsada memastikan, pelaksanaan pengawasan tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penindakan, tetapi juga melalui koordinasi dan edukasi kepada pengemudi maupun pelaku usaha.
"Pengawasan dilakukan untuk mendukung ketersediaan pangan dan menjaga kepentingan masyarakat Lampung. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menuturkan lebih lanjut, Satpol PP Provinsi Lampung bersama unsur TNI dan pihak terkait akan terus melakukan pemantauan secara terukur terhadap mobilitas komoditas pangan di sebagian jalur keluar Lampung.
"Langkah ini diharapkan dapat memastikan gabah hasil produksi petani Lampung terlebih dahulu memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam daerah, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan," tuturnya.
Jajaran Pemprov Lampung sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Orang nomor satu di Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.
Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017. Pergub Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 9 Februari 2026 dan saat ini masih berstatus berlaku.
Kebijakan pengendalian distribusi gabah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.