Saturday, 10 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Buron 2 Tahun, Sindikat Pencuri Kabel Tembaga Senilai Rp129 Juta di Tol Lampung Ditangkap

10 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Buron 2 Tahun, Sindikat Pencuri Kabel Tembaga Senilai Rp129 Juta di Tol Lampung Ditangkap
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga milik pengelola Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) di Kabupaten Lampung Selatan.

Terduga pelaku bernama Muhammad Fajar (20) ditangkap setelah buron selama dua tahun.

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan sindikat yang diperkirakan beranggotakan belasan orang dalam kasus pencurian yang menyebabkan kerugian hingga Rp129.150.000 tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus RFN Boyoh menyebutkan, penangkapan Fajar menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap pencurian perlengkapan infrastruktur jalan tol.

Polisi menduga aksi tersebut melibatkan kelompok yang lebih besar. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Boyoh, uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi.

"Kelompok ini diduga melibatkan belasan orang. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi,” kata Boyoh, dilansir Kompascom, Sabtu (10/10/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Juli 2024 di KM 26.800, tepatnya di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B Gerbang Tol Kalianda, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Pelaku diduga mengambil kabel power tembaga sepanjang 369 meter milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll yang digunakan untuk menunjang operasional lampu penerangan jalan umum (PJU) dan variable message sign (VMS).

Aksi tersebut diketahui petugas patroli jalan tol yang menemukan beragam barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, termasuk linggis dan senter.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggali tanah untuk menjangkau kabel, kemudian merusak dan memotong instalasi tersebut.

Selain menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp129,15 juta, pencurian kabel juga berpotensi mengganggu fungsi fasilitas pendukung keselamatan dan informasi bagi pengguna jalan tol.

Hilangnya kabel pada instalasi PJU dan VMS dapat berdampak pada operasional fasilitas apabila tidak segera ditangani.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua tahun, Tim Opsnal 308 Polres Lampung Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan Fajar.

Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Penengahan kemudian bergerak ke Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan menangkap terduga pelaku.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan anggota kelompok lainnya untuk mengungkap jaringan pencurian kabel tol tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari