Wednesday, 19 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Budi Sukoco: Kerugian PT BSA Ditaksir Capai Rp30 Miliar

19 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Budi Sukoco: Kerugian PT BSA Ditaksir Capai Rp30 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kerugian akibat perusakan, pembakaran dan penjarahan fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada 12 Agustus 2026, diklaim mencapai sekitar Rp30 miliar.

Angka tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi karyawan Sungai Budi Group, Budi Sukoco, saat ratusan karyawan berunjuk rasa di Mapolda Lampung Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (19/8/26).

Budi mengungkapkan, nilai kerugian sekitar Rp30 miliar tersebut merupakan perhitungan sementara dan belum termasuk kerugian tanaman.

“Kalau kerugian, sekarang ini yang sudah terdata kurang lebih di luar tanaman itu Rp30 miliar,” kata Budi.

Menurutnya, kerusakan dan kehilangan terjadi di hampir seluruh fasilitas perusahaan. Mulai dari mess, kantor, inventaris, gudang hingga kendaraan.

Ia menyebut sedikitnya 12 kendaraan perusahaan ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Mess kita, kantor kita, semua inventaris di kantor, termasuk ada 12 kendaraan, gudang semua yang selamat tinggal satu, itu musala. Sampai pos satpam pun habis terbakar,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, kondisi tersebut membuat aktivitas karyawan PT BSA saat ini terhenti. Menurutnya, tidak ada karyawan yang dapat melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi perusahaan.

“Kosong. Tidak ada karyawan di sana,” katanya.

Ia memiliki harapan kepolisian segera mengusut pihak yang bertanggung jawab atas perusakan dan pembakaran tersebut.

Menurut Budi, karyawan Sungai Budi Group datang ke Polda Lampung untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi di PT BSA.

“Kami bisa sampaikan aspirasi kami, keinginan, kekecewaan dari karyawan pekerja di PT BSA ke Polda Lampung, dan ada janji dari Polda akan ditindaklanjuti secara hukum secepatnya,” ungkapnya.

Selain meminta pelaku diproses hukum, karyawan juga meminta jaminan keamanan agar dapat kembali bekerja serta meminta lahan PT BSA yang saat ini masih diduduki dikembalikan.

Budi kemudian membeberkan bahwa persoalan lahan yang diklaim masyarakat terhadap PT BSA disebut telah berlangsung sejak 2012.

Menurutnya, saat itu telah dilakukan kesepakatan antara PT BSA, Forkopimda setempat dan kepolisian. Perusahaan juga memberikan tali asih kepada masyarakat yang mengklaim lahan tersebut.

Ia menyebut luas HGU PT BSA sekitar 950 hektare. Sementara lahan yang diberikan tali asih disebut mencapai lebih dari 1.100 hektare.

“Dari lahan kita, HGU kita 950 hektare, tali asih kita lebih dari itu, 1.000 lebih, 1.100 hektare. Itu diterima langsung oleh seluruh masyarakat yang mengaku punya lahan di sana,” jelasnya.

Namun, menurut Budi, klaim terhadap lahan kembali muncul beberapa tahun kemudian. Perusahaan kembali memberikan tali asih kepada masyarakat.

Kemudian pada 17 Agustus 2025, menurut Budi, sebagian besar lahan PT BSA kembali diduduki. Saat itu, ia menyebut hanya sekitar 60 hektare lahan di sekitar mess dan kantor yang tersisa.

“Tanaman tebu kita semua dihabisi. Kita tidak bisa berusaha apa-apa di situ. Diduduki lahan kita dengan alasan yang sama bahwa itu lahan mereka,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari