Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK Ungkap Belanja Barang-Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah Rp2,39 Miliar Tak Wajar

07 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
BPK Ungkap Belanja Barang-Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah Rp2,39 Miliar Tak Wajar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 tidak didukung bukti lengkap.

Atas hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp2,39 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025, BPK mencatat Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 menganggarkan belanja barang jasa sebesar Rp593.950.473.718,00 dan telah terealisasi sebesar Rp451.493.434.654,80 atau 76,02% dari anggaran, diantaranya berupa belanja barang jasa pada Sekretariat Daerah yang dianggarkan sebesar Rp25.113.846.950,00 dan telah terealisasi sebesar Rp22.729.708.176,07 atau 90,51 persen.

PPK-SKPD Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa penyajian sisa belanja atas terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) maupun uang persediaan, ganti uang, dan tambahan uang persediaan berupa SPJ yang sudah disahkan oleh bendahara umum daerah belum disampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban secara lengkap sampai dengan akhir pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi dan validasi.

“Atas bukti pertanggungjawaban belanja yang telah dilengkapi oleh PPTK pada Sekretariat Daerah, BPK telah melaksanakan verifikasi secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban tersebut. Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa Bendahara Pengeluaraan dan Bendahara Pengeluaraan Pembantu pada Sekretariat Daerah belum seluruhnya menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Barang dan Jasa,” ungkap BPK pada LHP yang dikutip Rabu (7/10/2026).

Namun, realisasi belanja barang dan jasa tersebut tetap disahkan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

Terhadap nilai belanja yang telah diakui sebagai beban pengeluaraan oleh Bendahara Pengeluaraan, Bendahara Pengeluaraan mengakui memindahbukukan uang dari rekening bendahara pengeluaraan untuk transaksi belanja di buku kas umum ke rekening bendahara pengeluaraan pembantu, pelaksana acara, maupun PPTK.

Selama periode pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, bukti pertanggungjawaban telah disampaikan sebesar Rp2.380.343.311,00 dan sisa bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap diserahkan secara lengkap sampai dengan 27 April 2026 sebesar Rp2.396.919.246,10

“Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah sebesar Rp2.396.919.246,10 tidak dapat diyakini kewajarannya,” tegas BPK.

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku atasan langsung Bendahara Pengeluaran belum menerapkan pengendalian yang memadai atas penatausahaan dan pelaksanaan pembayaran belanja dari UP/GU dan LS yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.

Kemudian PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah terkait belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelolanya secara memadai.

“BPK merekomendasikan Plt. Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan PPK dan PPTK di lingkungan Sekretariat Daerah supaya mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp2.396.919.246,10 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pinta BPK.

“Selanjutnya Inspektur untuk menguji pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan melaporkan hasil pengujian tersebut kepada Bupati,” tambahnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari