Thursday, 08 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK Temukan Paket Pekerjaan di Pemkab Lamteng Tak Wajar, ASN Ikutan Tender hingga Penyedia Dapat 11 Paket Sekaligus

08 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BPK Temukan Paket Pekerjaan di Pemkab Lamteng Tak Wajar, ASN Ikutan Tender hingga Penyedia Dapat 11 Paket Sekaligus
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ditemukan tidak sesuai ketentuan oleh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
‎BPK mencatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025, hal tersebut mengakibatkan penyajian saldo belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp78,01 miliar dan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp72,20 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
‎Dalam pelaksanaannya, pemilihan penyedia digelar oleh Dinas Kesehatan; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Dinas BMBK); Dinas PKP2CK; Dinas Pendidikan dan kebudayaan; Dinas Perkebunan; Peternakan, dan Perikanan, Dinas Sumber Daya Air; serta RSUD Demang Sepulau Raya melalui metode tender, penunjukan langsung, maupun e-purchasing, sesuai dengan nilai dan karakteristik kebutuhannya.
‎“Hasil analisis data pengadaan barang/jasa dan permintaan keterangan pihak terkait pengadaan barang/jasa menunjukkan terdapat kelemahan dalam proses pengadaan barang/jasa,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Kamis (8/10/2026).
‎Berdasarkan hasil pengujian data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh BPK, Tim Pokja tidak melakukan evaluasi kualifikasi administrasi penyedia.
Hasil pemeriksaan terhadap data personel manajerial perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan melalui SPSE untuk pengadaan tahun 2025, diketahui terdapat pegawai Pemkab Lampung Tengah yang juga menjabat sebagai pengurus/direktur/wakil direktur pada perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan.
‎“Hasil permintaan keterangan dengan Tim Pokja diketahui bahwa saat pelaksanaan evaluasi administrasi, Tim Pokja tidak melakukan penelusuran rekam jejak, kredibilitas, dan kapasitas penyedia terhadap pengurus/direktur/ wakil direktur perusahaan yang turut serta dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap BPK.
‎“Selain itu, hasil konfirmasi kepada pegawai Pemkab Lampung Tengah yang menjabat sebagai pengurus/direktur/wakil direktur perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan di Pemerintah Lampung Tengah menunjukkan bahwa yang bersangkutan membenarkan hal tersebut,” tambahnya.
‎Selain itu BPK mencatat, hasil pemeriksaan terhadap data penyedia pemenang paket pekerjaan pengadaan tahun 2025 pada Pemkab Lampung Tengah, diketahui terdapat 20 penyedia yang mendapatkan 6 sampai dengan 11 paket pekerjaan dalam waktu yang bersamaan.
‎“Hasil permintaan keterangan dengan Tim Pokja diketahui bahwa Tim Pokja tidak melakukan monitoring syarat kualifikasi teknis penyedia dengan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) masing-masing penyedia pada saat proses pengajuan penawaran paket pekerjaan,” jelas BPK.
‎Penyalahgunaan dokumen kualifikasi perusahaan oleh pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan juga menjadi temuan BPK.
Berdasarkan pemeriksaan atas paket pekerjaan yang telah dilakukan pengujian fisik dan konfirmasi kepada pelaksana pekerjaan, pengurus/direktur/wakil direktur perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan di Pemkab Lampung Tengah, diketahui bahwa terdapat penggunaan dokumen kualifikasi perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan berupa pinjam pakai bendera perusahaan.
‎“Pelaksana pekerjaan menyebutkan bahwa peminjaman bendera perusahaan tersebut dilakukan karena pelaksana pekerjaan belum memiliki perusahaan ataupun status perusahaan mereka telah non aktif dan peluang untuk memenangkan atau mendapatkan paket pekerjaan lebih besar. Hasil permintaan keterangan kepada Tim Pokja, diketahui Tim Pokja tidak melakukan pengecekan adanya praktik pinjam bendera perusahaan,” tulis BPK.
‎BPK juga menemukan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 dilakukan secara proforma sebagaimana yang dijelaskan Kepala Bagian PBJ, bahwa yang bersangkutan mendapat arahan untuk memenangkan beberapa penyedia dalam proses pengadaan barang/jasa Pemkab Lampung Tengah melalui metode tender pada enam OPD dan satu BLUD.
‎Yaitu Dinas BMBK; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan; Dinas PKP2CK; Dinas Sumber Daya Air; dan RSUD Demang Sepulau Raya.
‎Adapun realisasi pembayaran atas paket pekerjaan yang diarahkan tersebut adalah belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp64.679.695.513,03; dan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp61.643.737.876,00.
‎“Sehingga total pembayaran paket pekerjaan yang diarahkan atas belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp78.015.670.375,30 dan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp72.203.600.048,07,” jelas BPK.
‎Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan tidak memberikan kesempatan kepada penyedia lain untuk berkompetisi secara adil, tidak mendapatkan harga terbaik dari para penyedia.
‎“Penyajian saldo belanja modal gedung dan bangunan sebesar rp78.015.670.375,30 dan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp72.203.600.048,07 tidak dapat diyakini kewajarannya,” tegas BPK.
‎BPK pun merekomendasikan Plt. Bupati/Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kabag PBJ supaya memastikan bagian pengadaan barang/jasa bersifat mandiri dan tidak berada di bawah tekanan pihak lain.
‎Memerintahkan Tim Pokja meningkatkan evaluasi kualifikasi penyedia, mengembangkan tools/aplikasi yang dapat mendeteksi kelayakan kualifikasi penyedia dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
‎Memerintahkan Tim Pokja menandatangani Pakta Integritas yang disertai dengan sanksi administratif dan hukum yang tegas jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
‎“Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PKP2CK, dan Kepala Dinas BMBK untuk mewajibkan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan menandatangani Pakta Integritas yang disertai dengan sanksi administratif dan hukum yang tegas jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah,” pungkas BPK. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari