Wednesday, 30 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK Temukan Kelebihan Bayar 745,2 Juta di Dinas PUTR Metro

30 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
BPK Temukan Kelebihan Bayar 745,2 Juta di Dinas PUTR Metro
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kelebihan bayar senilai Rp745,2 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Kelebihan bayar itu disebabkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan atas 13 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUTR Metro.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2025, BPK menyebut 13 paket pekerjaan itu adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Piagam Jakarta Kelurahan Mulyosari Kecamatan Metro Barat, Pemeliharaan Berkala Jalan Alamsyah RPN Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Rehabilitasi Jalan Rajawali (TPQ Al-Iman) Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan, Rehabilitasi Jalan Perumnas 24 Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur, Rehabilitasi Jalan Sutan Dumas (Depan Rumah Pak Fauzi) Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan, dan Rehabilitasi Jalan Rajawali Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan

Kemudian, paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Betutu Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur, Rehabilitasi Jalan Sauli Kelurahan Sumbersari Kecamatan Metro Selatan, Rehabilitasi Jalan Raden Intan Kelurahan Imapuro Kecamatan Metro Pusat, Rekonstruksi Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur, Rekonstruksi Jalan WR Supratman Kelurahan Karang Rejo Timur Kecamatan, infrastruktur dan pengembangan Drainase Jalan Kencana Indah RT 08 - 09 RW.02 Margorejo serta infrastruktur dan pengembangan Drainase Jl. Kunyit RT 30 RW 06 Banjarsari.

BPK menerangkan, Dinas PUTR Metro memilih penyedia 6 paket pekerjaan menggunakan sistem pengadaan langsung. Selanjutnya, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan dengan sistem pengadaan langsung diketahui bahwa paket pekerjaan tidak dilakukan prosedur rancangan campuran yang meliputi membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencampur aspal.

Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan air, dan semua pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan untuk semua agregat yang digunakan.

“Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp745.209.632,33,”  ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya yang dikutip, Selasa (29/9/2026).

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUTR Metro belum melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan secara memadai, dan tidak mewajibkan penyedia pada paket pekerjaan dengan sistem pengadaan langsung untuk melakukan prosedur rancangan campuran dan pengujian kepadatan aspal.

Serta PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Metro melalui Kepala Dinas PUTR Metro mengungkapkan sependapat atas temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Metro agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dan mewajibkan penyedia pada paket pekerjaan dengan sistem pengadaan langsung untuk melakukan prosedur rancangan campuran dan pengujian kepadatan aspal.

Kemudian menginstruksikan PPK supaya mengendalikan kontrak sesuai ketentuan dengan memastikan bahwa pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diterima.

“Memproses kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp745.209.632,33,” tulis BPK.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana menuturkan, temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut telah diserahkan BPK pada akhir Mei 2026.

Rafieq menyampaikan bahwa dirinya menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menilai rekomendasi yang telah diberikan harus menjadi dasar bagi perangkat daerah terkait untuk melakukan tindak lanjut.

“Saya baru mengetahui rincian persoalan ini setelah membaca informasi mengenai temuan BPK tersebut. Karena ini hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, tentu harus kita hormati dan tindak lanjuti sesuai rekomendasinya,” kata Rafieq, Selasa (29/9/2026).

Ia mengaku, belum ingin menarik kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab sebelum memperoleh penjelasan dan dokumen secara lengkap dari perangkat daerah terkait.

“Saya tidak ingin mendahului fakta. Saya perlu melihat LHP-nya secara lengkap, kontraknya, hasil pemeriksaan fisiknya, kemudian seperti apa tindak lanjut yang sudah dilakukan Dinas PUTR dan berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Menurut Rafieq, apabila BPK telah menetapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp745,21 juta dan merekomendasikan penyetoran kembali ke kas daerah, maka perkembangan penyelesaiannya harus dapat diketahui secara jelas.

“Kalau memang ada rekomendasi pengembalian, yang perlu kita pastikan sekarang sederhana, sudah berapa yang dikembalikan, berapa yang masih tersisa, siapa yang berkewajiban mengembalikan, dan sampai kapan batas penyelesaiannya. Itu yang akan saya minta untuk dijelaskan,” terangnya.

Rafieq menambahkan keterangan, pihaknya juga tidak akan menghalangi apabila dalam proses selanjutnya terdapat permintaan data atau pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kalau ada pihak yang berwenang meminta dokumen atau keterangan, tentu perangkat daerah harus memberikan sesuai ketentuan. Bagi saya, semakin jelas datanya, semakin baik. Kita jangan menambah atau mengurangi apa yang sudah menjadi fakta dalam dokumen pemeriksaan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar temuan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap pengawasan pekerjaan konstruksi, khususnya pemeriksaan volume, spesifikasi teknis, pengendalian kontrak, dan proses pembayaran sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

“Yang terpenting sekarang rekomendasi BPK diselesaikan, uang daerah yang harus dikembalikan benar-benar masuk ke kas daerah, dan sistem pengawasannya diperbaiki supaya persoalan serupa tidak berulang,” tandasnya. (*) 

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari