Friday, 02 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BMW Bawa 50 Kg Sabu Terendus di Bakauheni, Tiga Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta

02 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
BMW Bawa 50 Kg Sabu Terendus di Bakauheni, Tiga Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

50 kilogram sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten, terhenti di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Polisi menggagalkan pengiriman tersebut setelah memeriksa sebuah mobil BMW warna hitam metalik bernomor polisi B 2171 UBW pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkus plastik berisi narkotika yang diduga sabu disembunyikan di bagian bagasi belakang dan bawah jok kendaraan.

Tiga orang yang berada di dalam mobil turut diamankan. Mereka yakni MW (43) dan MF (25), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, serta PAS (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Seaport Interdiction.

"Ketiga tersangka yang kami amankan masing-masing MW, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, MF, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan PAS, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Deddy, Jumat (2/10/2026).

Setelah menemukan puluhan bungkus plastik yang diduga berisi sabu, petugas langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta kendaraan dan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satres Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengaku bukan sebagai pemilik narkotika tersebut. Mereka menyebut sabu itu milik seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski mengaku bukan pemilik, polisi menduga ketiganya berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.

"Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak," ujar Deddy.

Namun, perjalanan ketiga orang tersebut terhenti setelah mobil BMW yang mereka gunakan diperiksa petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 50 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga unit telepon seluler, masing-masing Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 50 kilogram tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.

Kapolres Lampung Selatan menekankan, pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada tiga orang yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut," tegas Deddy.

Polisi kini mendalami asal-usul sabu, pihak yang memerintahkan pengiriman, tujuan akhir barang, serta keberadaan orang yang disebut sebagai pemilik narkotika dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari