Wednesday, 05 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BKSDA Ancam Tempuh Jalur Hukum Wisatawan Nakal di Gunung Anak Krakatau

05 August 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
BKSDA Ancam Tempuh Jalur Hukum Wisatawan Nakal di Gunung Anak Krakatau
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu memperingatkan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang masih nekat melakukan aktivitas wisata ilegal di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Peringatan itu disampaikan setelah kembali ditemukan wisatawan memasuki kawasan konservasi yang masih berstatus terlarang.

BKSDA menilai berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, patroli rutin, hingga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha wisata. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, proses penegakan hukum akan menjadi opsi berikutnya.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menyebutkan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Meski demikian, pihaknya tidak akan ragu meningkatkan penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan konservasi.

"Kami telah melakukan berbagai upaya preventif. Namun apabila setelah upaya preventif dan persuasif masih ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan mengusulkan peningkatan penanganan melalui penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku," ujar Itno dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026) dikutip dari Detik.com, Rabu (5/8/26).

Menurutnya, proses hukum akan diawali melalui pengawasan di lapangan, pengumpulan bahan keterangan, kemudian dikoordinasikan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan bersama kepolisian. Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melarang aktivitas tanpa izin di kawasan konservasi.

Peringatan tersebut muncul setelah tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memergoki puluhan wisatawan berada di lereng Gunung Anak Krakatau. Mereka terlihat berjalan, berfoto, hingga merekam video di kawasan yang masih berada dalam status Level III atau Siaga.

Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Andi Suwardi, menjelaskan rombongan wisatawan itu diketahui saat petugas melakukan pemeliharaan peralatan pemantauan gunung api. Kehadiran petugas membuat para wisatawan segera meninggalkan lokasi.

"Iya, kemarin saat tim maintenance peralatan berada di sana, mereka melihat ada wisatawan. Kami menghimbau semua pihak mematuhi rekomendasi karena kawasan itu masih berbahaya untuk keselamatan," kata Andi.

PVMBG menduga rombongan tersebut menggunakan kapal wisata dari Dermaga Canti menuju Pulau Sebesi sebelum akhirnya memasuki kawasan Gunung Anak Krakatau. Namun, jalur pasti yang digunakan hingga bisa mencapai kawasan konservasi masih dalam penyelidikan.

Sebagai tindak lanjut, PVMBG telah berkoordinasi dengan BPBD, Dinas Pariwisata, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas wisata dan meningkatkan sosialisasi kepada operator kapal maupun wisatawan.

Andi menekankan, meski aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir cenderung menurun, status gunung api masih berada pada Level III atau Siaga. Erupsi terakhir tercatat pada 25 Juli 2026 dan aktivitas kegempaan berupa tremor masih relatif tinggi.

"Rekaman tremornya masih cukup tinggi. Karena itu kami tetap memberikan peringatan dini kepada masyarakat," ujarnya.

PVMBG kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memasuki area dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif demi menghindari potensi bahaya letusan maupun material vulkanik.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menekankan bahwa larangan aktivitas di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau tidak hanya berkaitan dengan keselamatan manusia, tetapi juga untuk menjaga kelestarian ekosistem. Aktivitas pendaratan, pelemparan jangkar, maupun lalu lintas kapal yang tidak terkendali berpotensi merusak terumbu karang, mengganggu habitat biota laut, serta menurunkan kualitas lingkungan kawasan konservasi.

Ia mengajak seluruh operator kapal, pelaku usaha wisata, masyarakat, dan wisatawan mematuhi ketentuan yang berlaku agar kawasan konservasi Gugus Pulau Anak Krakatau tetap terjaga dan terlindungi dari kerusakan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari