BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan daerah Bendungan Margatiga, atas tersangka mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bokhari, telah dikirim ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung belum menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka Zaiful lantaran sedang menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh jaksa, apakah masih terdapat kekurangan atau sudah lengkap atau P21.
"Pemanggilan lagi belum nunggu hasil pemeriksaan jaksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, Kamis (15/10/2026).
Sementara terkait kemungkinan penahanan tersangka, Heri mengaku perlu melihat pertimbangan dari penyidik, mengingat kondisi kesehatan Zaiful tengah menurun.
"Kalo penahanan kita lihat nanti pertimbangan penyidik di dasarkan keyakinan penyidik dengan beberapa pertimbangan seperti kesehatan dan lain-lain," kata dia.
Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, dengan menerima uang yang bukan haknya sebesar Rp324 juta.
Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung sekitar sepekan sebelum disampaikan kepada publik.
Zaiful diduga memiliki keterlibatan dalam perkara penitipan tanam tumbuh dan bangunan yang berada di kawasan calon genangan bendungan. (*)