Wednesday, 09 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Belum Kantongi SLHS, Sembilan SPPG di Tanggamus Dihentikan Sementara

09 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Belum Kantongi SLHS, Sembilan SPPG di Tanggamus Dihentikan Sementara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus tersandung persoalan yang tidak bisa dianggap remeh: sembilan dapur penyedia makanan dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum mengantongi Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Penghentian itu berlaku mulai 7 September 2026 dan menjadi peringatan keras bahwa program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia.

Dapur tempat makanan itu diproduksi juga harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut dikenai suspend atau dihentikan operasionalnya berdasarkan Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4038/D.TWS/09/2026.

Sanksi tersebut diberikan dengan kategori sanksi sedang selama 20 hari kalender.

Dengan kata lain, terdapat waktu terbatas bagi para pengelola untuk membereskan persoalan administrasi sekaligus memastikan persyaratan higiene dan sanitasi yang diwajibkan benar-benar terpenuhi.

Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan pembangunan daerah Manusia Bapperida Kabupaten Tanggamus sekaligus Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Tanggamus, David Erwin Gunawan, membenarkan adanya sanksi tersebut.

“Kami sudah menerima surat dari BGN. Ada sembilan SPPG di Tanggamus yang disuspend sementara karena belum memiliki SLHS. Ini sanksi sedang dengan masa 20 hari kalender,” ujar David, Rabu (9/9/2026).

Persoalan SLHS menjadi krusial karena SPPG berada di garis depan program MBG.

Di dapur-dapur itulah bahan pangan diterima, disimpan, diolah, dimasak, dikemas, kemudian dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya, persoalan higiene dan sanitasi menyentuh langsung rantai keamanan makanan.

Karena itu, ketiadaan SLHS tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai dokumen yang belum lengkap. Ada standar yang harus dibuktikan sebelum sebuah dapur dinyatakan layak menjalankan pelayanan penyediaan makanan.

Pemerintah daerah pun tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut hingga mengganggu distribusi MBG.

David menyampaikan Satgas MBG Tanggamus akan segera berkoordinasi dengan sembilan SPPG yang terkena suspend.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan sembilan SPPG tersebut agar segera melengkapi persyaratan dan mengajukan SLHS,” ujar David.

Kesembilan SPPG yang masuk dalam daftar penghentian sementara BGN adalah:

1. SPPG Cukuh Balak Putih Doh

ID: SG5KLWW6

2. SPPG Kota Agung Timur Teba 2

ID: A5DOOIMD

3. SPPG Pematang Sawa Tanjungan

ID: V6PWZPGZ

4. SPPG Semaka Sukaraja

ID: LKTSAZWE

5. SPPG Sumberejo Dadapan

ID: SIDCAWIL

6. SPPG Sumberejo Simpang Kanan

ID: VMB7F4EP

7. SPPG Sumberejo Wonoharjo

ID: HWH4UBKD

8. SPPG Talang Padang Suka Bandung

ID: OHNBFSQO

9. SPPG Ulu Belu Datarajan

ID: EOYRCVYS

Kesembilan unit SPPG tersebut tersebar di sebagian kecamatan di Kabupaten Tanggamus.

Pemerintah daerah berpacu dengan waktu. Suspend 20 hari kalender bukan waktu yang panjang.

Pengelola SPPG harus memanfaatkan periode tersebut untuk memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi dan mengajukan SLHS sesuai mekanisme yang berlaku.

David memastikan Satgas MBG Tanggamus akan melakukan pendampingan agar proses tersebut tidak berlarut.

“Target kami semua SPPG bisa segera beroperasi kembali. Kami akan dampingi proses pengurusan SLHS supaya tidak mengganggu penyaluran MBG ke penerima manfaat,” kata dia.

Namun, di balik target menghidupkan kembali sembilan dapur tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar: mengapa persyaratan kelayakan higiene dan sanitasi itu belum terpenuhi ketika SPPG sudah menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan persoalan serupa tidak berulang.

Sebab, semakin besar skala program MBG, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah dan pengelola SPPG untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat benar-benar aman dan memenuhi standar.

David mengingatkan seluruh SPPG di Kabupaten Tanggamus agar tidak menunggu sampai mendapatkan sanksi.

Pengelola diminta secara aktif memastikan seluruh dokumen dan persyaratan higiene sanitasi telah terpenuhi.

Menurutnya, SLHS bukan sekadar formalitas administratif.

“Pemenuhan SLHS bukan sekadar persoalan administrasi. Persyaratan tersebut berkaitan langsung dengan standar kebersihan dan keamanan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG,” ujarnya.

Peringatan tersebut menjadi penting bagi seluruh SPPG yang masih beroperasi di Tanggamus.

Program MBG membawa mandat besar karena makanan yang disediakan dikonsumsi masyarakat, termasuk kelompok penerima manfaat yang membutuhkan asupan gizi yang aman.

Karena itu, standar keamanan pangan tidak boleh menjadi pekerjaan rumah yang baru dibereskan setelah muncul surat suspend.

Kelayakan dapur, higiene, sanitasi dan keamanan makanan seharusnya menjadi fondasi sejak awal.

David menghimbau seluruh SPPG segera melengkapi dokumen higiene dan sanitasi agar tidak mengalami sanksi serupa.

"Bagi sembilan SPPG yang kini disuspend, waktunya jelas: 20 hari kalender untuk berbenah, memenuhi persyaratan dan membuktikan kelayakan sebelum kembali melayani penerima manfaat," tegas David.

Dan bagi pelaksanaan MBG di Tanggamus, kasus ini menyisakan satu pesan sederhana tetapi penting: makanan bergizi tidak cukup hanya bergizi. Makanan itu juga harus dipastikan aman sebelum sampai ke meja penerima manfaat. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari