Thursday, 08 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Belanja Barang-Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah Tak Wajar Capai 2,39 Miliar

08 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Belanja Barang-Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah Tak Wajar Capai 2,39 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 tak wajar senilai Rp2,39 miliar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025, BPK mencatat Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 menganggarkan belanja barang jasa sebesar Rp593.950.473.718,00 dan telah terealisasi sebesar Rp451.493.434.654,80 atau 76,02% dari anggaran.

Belanja tersebut diantaranya berupa belanja barang jasa pada Sekretariat Daerah yang dianggarkan sebesar Rp25.113.846.950,00 dan telah terealisasi sebesar Rp22.729.708.176,07 atau 90,51 persen.

PPK-SKPD Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah menjelaskan bahwa penyajian sisa belanja atas terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) maupun uang persediaan, ganti uang, dan tambahan uang persediaan berupa SPJ yang sudah disahkan oleh bendahara umum daerah belum disampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban secara lengkap sampai dengan akhir pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi dan validasi.

“Atas bukti pertanggungjawaban belanja yang telah dilengkapi oleh PPTK pada Sekretariat Daerah, BPK telah melaksanakan verifikasi secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban tersebut. Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa Bendahara Pengeluaraan dan Bendahara Pengeluaraan Pembantu pada Sekretariat Daerah belum seluruhnya menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan Jasa,” tulis BPK pada LHP, yang dikutip Rabu (7/10/2026). 

Namun, realisasi belanja barang dan jasa tersebut tetap disahkan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

Terhadap nilai belanja yang telah diakui sebagai beban pengeluaraan, Bendahara Pengeluaraan mengakui memindahbukukan uang dari rekening bendahara pengeluaraan untuk transaksi belanja di buku kas umum ke rekening bendahara pengeluaraan pembantu, pelaksana aktivitas, maupun PPTK.

Selama periode pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, bukti pertanggungjawaban telah disampaikan sebesar Rp2.380.343.311,00 dan sisa bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap diserahkan secara lengkap sampai dengan 27 April 2026 sebesar Rp2.396.919.246,10

“Permasalahan itu mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp2.396.919.246,10 tidak dapat diyakini kewajarannya,” ungkap BPK.

BPK menilai, hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku atasan langsung Bendahara Pengeluaran belum menerapkan pengendalian yang memadai atas penatausahaan dan pelaksanaan pembayaran belanja dari UP/GU dan LS yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.

Kemudian PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah terkait belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelolanya secara memadai.

“BPK merekomendasikan Plt Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan PPK dan PPTK di lingkungan Sekretariat Daerah supaya mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp2.396.919.246,10 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap BPK.

“Selanjutnya Inspektur untuk menguji pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan melaporkan hasil pengujian tersebut kepada Bupati,” lanjut BPK.

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis 08 Oktober 2026, dengan judul "Belanja Barang-Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah Tak Wajar Capai 2,39 Miliar"

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari