Wednesday, 23 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Balai Karantina Lampung Amankan 70 Kura-Kura Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

23 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Balai Karantina Lampung Amankan 70 Kura-Kura Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Lampung mengamankan 70 ekor kura-kura yang hendak dikirim secara ilegal ke Pulau Jawa menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kami berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 70 ekor kura-kura yang disembunyikan dalam truk ekspedisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, puluhan kura-kura tersebut dikemas dalam 21 paket yang dikirim dari Kotabumi, Lampung Utara, menuju sebagian wilayah di Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, tetapi juga mencegah perpindahan hewan menjadi jalur penyebaran penyakit ke wilayah lain," katanya.

Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas gabungan mencurigai sebuah mobil boks milik perusahaan ekspedisi yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan dan menemukan 21 paket yang berisi puluhan kura-kura.

"Saat dilakukan pemeriksaan intensif terhadap muatan kendaraan, petugas menemukan 21 paket mencurigakan yang ternyata berisi 56 ekor kura-kura ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih. Seluruh satwa tersebut diangkut tanpa melapor kepada petugas karantina setempat," ujarnya.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan seluruh kura-kura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan standar kesejahteraan satwa.

Donni menekankan, lalu lintas hewan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina meskipun satwa yang dibawa bukan termasuk jenis yang dilindungi.

"Kami tegaskan seluruh lalu lintas hewan antarpulau wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Status satwa yang tidak dilindungi bukan menjadi alasan bagi pemilik untuk memindahkannya secara bebas tanpa prosedur karantina," katanya.

Menurutnya, kewajiban melaporkan hewan kepada petugas karantina diperlukan antara lain untuk mencegah risiko penyebaran penyakit melalui lalu lintas satwa antardaerah.

"Tidak dilindungi bukan berarti bebas dipindahkan tanpa aturan. Ketika satwa dilalulintaskan antarpulau, tetap ada persyaratan karantina yang harus dipenuhi," ujar Donni.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari